Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka, pengeledahan,dan penyitaan mobil pick up Suzuki carry warna biru, Nomor Polisi DB 8895 AB yang merupakan barang yang ada dalam penguasaan Pemohon I dan 8 (delapan) karung minuman beralkohol berupa cap tikus yang semuanya kurang lebih 380 Kg milik Pemohon I yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
- Menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri para Pemohon dalam perkara a quo adalah tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri para Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan para Pemohon dari status Tersangka dalam perkara a quo seketika setelah putusan dibacakan.
- Memerintahkan Termohon Supaya mengembalikan barang-barang berupa mobil pick up Suzuki carry warna biru, Nomor Polisi DB8895AB, yang merupakan barang yang berada dalam penguasaan Pemohon I dan 8 Karung minuman beralkohol berupa cap tikus yang semuanya seberat kurang lebih 380 Kg, kepada Pemohon seketika setelah putusan dibacakan.
- Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil kepada Pemohon I sebesar Rp.1000.000(satu juta rupiah) Perhari dikali jumlah hari dihitung sejak mobil pick up Suzuki carry warna biru, Nomor Polisi DB8895AB tersebut disita oleh Termohon.
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Para pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
- Membebankan biaya perkara pada Negara.
|