Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Lbo PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. UNIT Kwandang 1.RULLY REMI KUM
2.HASNA ABJUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. UNIT Kwandang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RULLY REMI KUM
2HASNA ABJUL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.390.411,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan II;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum TERGUGAT I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 109.390.411, (Seratus Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Sebelas Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 69.737.395, (Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima) ditambah bunga sebesar 39.653.016, (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Belas), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh TERGUGAT I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada Penggugat;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak