Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Lbo 1.Salim Abdullatif
2.Karim Abdullatif
1.Udin Pakaya
2.Jubair Rajak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Minggu, 24 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Salim Abdullatif
2Karim Abdullatif
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Udin Pakaya
2Jubair Rajak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo Utara
2Pemerintah Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah Milik Nomor: 011/X III/1980, yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Ilangata S. Naue, tanggal 18 April 1980, dan diketahui/dibenarkan oleh Camat Kwandang Hasan Ibrahim, Reg. Nomor: 62/PPAT/KWD/1980, tanggal 12 Juli 1980, yang terletak di Dusun Botuwonggubu, Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan batas-batas dan luas sebagaimana tertera dalam surat tersebut.
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Atas tanah objek sengketa nomor SHM 430 yang terletak di Desa Ibarat dengan luas 22.610 m2 atas nama Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum dan/atau batal demi hukum.
  4. Menyatakan bahwa penguasaan Para Tergugat terhadap tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa paksaan.
  6. Apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan, memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Limboto untuk melaksanakan eksekusi pengosongan/penyerahan tanah objek sengketa tersebut kalau perlu dengan bantuan Alat Negara (POLRI/TNI) atas biaya Para Tergugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang meliputi kerugian akibat hilangnya potensi keuntungan dari pemanfaatan tanah sejak penguasaan oleh Para Tergugat hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan kerugian-kerugian lain yang akan dibuktikan dalam persidangan.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas penderitaan, rasa khawatir, dan ketidaknyamanan akibat terganggunya hak kepemilikan Para Penggugat.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  10. Menyatakan Turut Tergugat I tunduk dan taat pada putusan ini.
  11. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencabut/membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 430 atas nama Tergugat II, serta meenyesuaiikan administrasi pertanahan sesuai dengan isi putusan perkara ini.
  12. Menyatakan Turut Tergugat II tunduk dan taat pada putusan ini.
  13. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencabut/membatalkan Surat Keterngan Tanah atau sejenisnya yang diterbitkan atas nama Tergugat II terkait dengan objek sengketa.
  14. Memerintahkan Turrut Tergugat II untuk menyesuaikan administrasi desa agar sesuai dengan isi putusan ini.
  15. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat.
  16. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak