Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Lbo 1.MAHMUD DJAINI
2.FITRAN DUNGGIO
Kapolri cq Kapolda Gorontalo cq Kapolres Gorontalo kota cq Kasat narkoba polres gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAHMUD DJAINI
2FITRAN DUNGGIO
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda Gorontalo cq Kapolres Gorontalo kota cq Kasat narkoba polres gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka, pengeledahan,dan  penyitaan mobil pick up Suzuki carry warna biru, Nomor Polisi DB 8895 AB yang merupakan barang yang ada dalam penguasaan Pemohon I  dan 8 (delapan) karung minuman beralkohol berupa cap tikus yang semuanya kurang lebih 380 Kg milik Pemohon I yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
  3. Menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon  terhadap diri para Pemohon dalam perkara a quo adalah tidak sah.
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri para Pemohon.
  5. Memerintahkan Termohon  untuk membebaskan para Pemohon dari status Tersangka dalam perkara a quo seketika setelah putusan dibacakan.
  6. Memerintahkan Termohon Supaya mengembalikan barang-barang berupa mobil pick up Suzuki carry warna biru, Nomor Polisi DB8895AB, yang merupakan barang yang berada dalam penguasaan Pemohon I dan 8 Karung minuman beralkohol berupa cap tikus yang semuanya seberat kurang lebih 380 Kg, kepada Pemohon seketika setelah putusan dibacakan.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil kepada Pemohon I sebesar  Rp.1000.000(satu juta rupiah) Perhari dikali jumlah hari dihitung sejak mobil pick up  Suzuki carry warna biru, Nomor Polisi DB8895AB tersebut disita oleh Termohon.
  8. Memerintahkan  Termohon untuk memulihkan hak-hak Para pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
  9. Membebankan biaya perkara pada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya