Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Lbo MOHAMAD MADJOWA FREDY AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMAD MADJOWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PENDI FERDIAN SAIFUL SHMOHAMAD MADJOWA
Tergugat
NoNama
1FREDY AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan Berharga jual beli 3 (tiga) bidang tanah pada tanggal 08 maret 2023 dan 10 maret 2023 antara MOHAMAD MADJOWA sebagai pembeli dan almarhum RAHIM MADJOWA sebagai penjual atas tanah sebagaimana dibawah ini :
  • Sertifikat hak milik nomor 126 dengan luas 3670 M2 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh Meter Persegi) atas nama RAHIM MADJOWA yang terletak dahulu di Dusun I, Desa Tenggela, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo sekarang di dusun I,  Desa Tinelo Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan perumahan;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Haji Anwar;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Alm. Rahim Madjowa, Fredy Ahmad dan Mohamad Madjowa;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Imran Taha;
  • Sertifikat Hak Milik nomor 311 dengan luas 987 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh meter persegi) atas nama RAHIM MADJOWA yang terletak di  dusun I, Desa Tinelo Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah alm. Rahim Madjowa;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Fredy Ahmad.;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Rauf ;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hartati Bakri;
  • Sertifikat hak milik nomor 36 dengan luas 868 M2 (delapan ratus enam puluh delapan meter persegi) atas nama RAHIM MADJOWA yang terletak dahulu di Dusun I, Desa Tenggela, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo sekarang di dusun I, Desa Tinelo Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Imran Taha;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm. Rahim Madjowa;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hartati Bakri;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan

 

  • Menyatakan sertifikat hak milik nomor 36 dengan luas 868 M2 (delapan ratus enam puluh delapan meter persegi) dan sertifikat hak milik nomor 126 dengan luas 3670 M2 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh Meter Persegi) serta sertifikat hak milik nomor 311 luas 987 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh meter persegi) atas nama RAHIM MADJOWA menjadi milik dari MOHAMAD MADJOWA berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 10 maret 2023;
  • Menyatakan PENGGUGAT sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum RAHIM MADJOWA;
  • Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak mengurus penetapan ahli waris dari Almarhum RAHIM MADJOWA dan meminta sejumlah uang dari hasil penjualan sebagian objek sengketa kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  • Menyatakan sertifikat hak milik nomor 36 dengan luas 868 M2 (delapan ratus enam puluh delapan meter persegi) dan sertifikat hak milik nomor 126 dengan luas 3670 M2 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh Meter Persegi) serta sertifikat hak milik nomor 311 luas 987 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh meter persegi) atas nama RAHIM MADJOWA terhapus karena jual beli.
  • Memberikan Ijin Kepada PENGGUGAT untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pengurusan dan proses balik nama sertifikat hak milik nomor 36 dengan luas 868 M2 (delapan ratus enam puluh delapan meter persegi) dan sertifikat hak milik nomor 126 dengan luas 3670 M2 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh Meter Persegi) serta sertifikat hak milik nomor 311 luas 987 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh meter persegi) atas nama RAHIM MADJOWA menjadi atas nama MOHAMAD MADJOWA;
  • Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses balik nama sertifikat hak milik nomor 36 dengan luas 868 M2 (delapan ratus enam puluh delapan meter persegi) dan sertifikat hak milik nomor 126 dengan luas 3670 M2 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh Meter Persegi) serta sertifikat hak milik nomor 311 luas 987 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh meter persegi) atas nama RAHIM MADJOWA menjadi atas nama MOHAMAD MADJOWA;
  • Menghukum TURUT TERGUGAT Untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
  • Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak