Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Lbo RATNA H. MUDA 1.RADJAK YUSUF
2.RAIMON H. MUDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNA H. MUDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Fadhly Gella. SH.,MHRATNA H. MUDA
Tergugat
NoNama
1RADJAK YUSUF
2RAIMON H. MUDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO
2KEPALA DESA ULAPATO-A
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tanah Objek sengketa di atas yang memiliki batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan Rasyid Kadir
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan Nala Muda
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Sarton Saleh
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan Ko’ Cheng

Adalah Tanah Milik yang sah Penggugat serta ahli waris lainnya;

  • Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Tergugat 1 & Tergugat 2 merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige Daad);
  • Menyatakan Sertipikat Nomor; 421/Ulapato, Desa Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo yang telah dirubah menjadi atas nama Radjak Yusuf serta segala bentuk surat-surat yang timbul akibat daripada itu atau ada hubungannya dengan peralihan hak atas tanah Objek sengketa oleh para Tergugat dinyatakan TIDAK SAH (Niet Rechtsgeldig) atau BATAL DEMI HUKUM (Nietig Van Recht wege) atau dengan kata lain TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT:
  • Menghukum kepada Tergugat 1 atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada atas tanah Objek sengketa tersebut, agar kiranya dihukum segera keluar dan meninggalkan tanah Objek sengketa tersebut serta membongkar segala bentuk bangunan yang berdiri diatas tanah Objek sengketa, dan menyerahkannya kepada Penggugat dan Ahli Waris Lainnya dalam keadaan baik bebas dan sempuma serta kosong dari segala beban harta miliknya, Penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara (TNI / POLRI);

 

  • Menghukum pula kepada Tergugat 1 untuk membayar kerugian materil maupun immateril secara secara bersama - sama kepada Penggugat dan Ahli Waris lainnya sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atas penguasaanya terhadap tanah Objek sengketa, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak dapat membayar kerugian tersebut, maka segala bentuk harta benda milik Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak disita untuk dilelang guna menutupi kerugian tersebut semenjak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat 1 untuk segera mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan aman dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dan Ahli Waris lainnya dan apabila ia tidak bersedia menyerahkan sukarela supaya di paksa dengan bantuan alat negara
  • Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) Kepada Penggugat dan Ahli Waris lainnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah) setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;
  • Menyatakan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap tanah Objek sengketa tersebut adalah sah dan berharga;
  • Menghukum kepada Turut Tergugat 1 untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan perkara ini:
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya;
  • Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara bersama-sama dan:
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak