Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Lbo Saskia halada 1.Edward nangoy
2.Febriyani hasan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saskia halada
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Affandi Polapa, SHSaskia halada
Tergugat
NoNama
1Edward nangoy
2Febriyani hasan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Para tergugat yang dibuat dan ditandatangani pada Sabtu 10 Mei 2025
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum para tergugat mengosongkan objek jaminan hutang piutang berupa tanah dan bangunan bersertifikat Nomor 228/Ulapato A secara seketika dan menyerahkannya kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran hutang sebesar Rp. 140.000.000.-
  6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan secara sukarela setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  7. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verzet (Uitvoerbaar bij Vorraad).
  8. Membebankan biaya perkara kepada tergugat.-

Atau

Bilamana hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak