Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat, termasuk bukti pemesanan tiket atas 31 nama penumpang;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat berupa sisa pokok tagihan sebesar Rp 45.788.960,- (Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat sebesar Rp 15.000.000 atau sejumlah yang ditetapkan oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga/denda keterlambatan atas sisa pokok hutang tersebut sebesar [Persentase Bunga] per tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo (23 Desember 2024 ) hingga seluruh utang dilunasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et. |