1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca AINUN RUQAYYAH SULEMAN menjadi AINUN MIFTAHUL JANNAH
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca AINUN RUQAYYAH SULEMAN menjadi AINUN MIFTAHUL JANNAH pada Akta Kelahiran Nomor 7501-LU-04012022-0006 tertanggal 4 Januari 2022
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |