Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
GLEDYS NUSI Alias LEDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3946 /P.5.11/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GLEDYS NUSI Alias LEDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa GLEDYS NUSI Alias LEDY pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar Pukul 14.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lauwonu Kec. Tilango Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya tim Satresnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjual kosmetik tanpa izin edar yang beralamatkan di Desa Lauwonu, Kec. Tilango Kab. Gorontalo, maka berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Gorontalo mendatangi alamat dimaksud dan setelah tiba disebuah warung milik Terdakwa, tim Satresnarkoba Polres Gorontalo menemukan beberapa macam barang kosmetik berupa 2 (dua) Body Wash Premium Vitamin E By Ledy IP Skincare Netto 230 g Warna Pink, 5 (lima) Body Toner Whitening Warna Ungu, 5 (lima) Body Wash Premium By Ledy IP Skincare Warna Pink, 6 (enam) Body Toner Whitening Warna Kuning, 2 (dua) Handbody Kromosom Anti Streachmark High Dosis Aroma Baccarat, 1 (satu) Body Whitening Platinum Warna Ungu, 1 (Satu) Body Lotion Premium Extra Whitening & Vitamin E By Ledy IP Skincare Netto 250g, 1 (satu) Night Whitening Double Dosis Warna Kuning Ledy IP Skincare, dan 1 (Satu) Bleaching yang tidak memiki izin edar dari BPOM dengan total sebanyak 24 (dua puluh empat) picis tersimpan di dalam warung tersebut. Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Gorontalo mengamankan Terdakwa beserta barang bukti Kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa produk kosmetika tanpa izin edar tersebut dengan cara Terdakwa awalnya memesan produk kosmetik melalui aplikasi shopee kemudian setelah produk kosmetik tersebut sampai, Terdakwa memberikan stempel atau logo yang Terdakwa desain sendiri bertuliskan LEDY IP SKINCARE pada produk kosmetik tersebut, selanjutnya Terdakwa menjual atau mempromosikannya dengan cara memposting produk kosmetik yang telah diberi label LEDY IP SKINCARE tersebut melalui akun sosial media facebook milik Terdakwa disertai gambar hasil pemakaian, testimoni dan langkah-langkah pemakaian produk.
  • Bahwa dari hasil penjualan tersebut Terdakwa GLEDYS NUSI Alias LEDY memperoleh keuntungan sekitar Rp1.185.000,- (satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari 9 (sembilan) produk yang berhasil terjual.
  • Bahwa setiap sediaan farmasi berupa produk kosmetika, obat dan obat tradisional hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar. Adapun sesuai Surat Hasil Penelusuran Database terhadap produk sediaan farmasi (kosmetik) Nomor B-PW.01.10.9B.02.25.172 tanggal 14 Februari 2025 tertandatangan elektronik Kepala Balai POM di Gorontalo Stepanus Simon Sesa, produk kosmetik milik Terdakwa GLEDYS NUSI Alias LEDY tidak memiliki izin edar dengan hasil sebagai berikut :

 

No

Nama produk

Produsen / Pendaftar

NIE (Nomor Izin Edar)

Status

Jumlah

Produk

1

IP Skin Solution Body Wash Premium Vitamin E By Ledy IP Skincare Netto 230 g Warna Pink

-

-

Bahwa produk tersebut

Tanpa Izin Edar (TIE)

2 pcs

2

IP Skin Solution Body Toner Whitening Warna Ungu

-

-

Bahwa produk tersebut

Tanpa Izin Edar (TIE)

5 pcs

3

IP Skin Solution Body Wash Premium By Ledy IP Skincare Warna Pink

-

-

Bahwa produk tersebut

Tanpa Izin Edar (TIE)

5 pcs

4

IP Skin Solution Body Toner Whitening Warna Kuning

-

-

Bahwa produk tersebut

Tanpa Izin Edar (TIE)

6 pcs

5

Handbody Kromosom Anti Streachmark High Dosis Aroma Baccarat

-

-

Bahwa produk tersebut

Tanpa Izin Edar (TIE)

2 pcs

6

IP Skin Solution Body Whitening Platinum Warna Ungu

-

-

Bahwa produk tersebut

Tanpa Izin Edar (TIE)

1 pcs

7

IP Skin Solution Body Lotion Premium Extra Whitening & Vitamin E By Ledy IP Skincare Netto 250g

-

-

Bahwa produk tersebut

Tanpa Izin Edar (TIE)

1 pcs

8

IP Skin Solution Night Whitening Double Dosis Warna Kuning Ledy IP Skincare

-

-

Bahwa produk tersebut

Tanpa Izin Edar (TIE)

1 pcs

9

IP Skin Solution Bleaching

-

-

Bahwa produk tersebut

Tanpa Izin Edar (TIE)

1 pcs

 

  • Bahwa Terdakwa GLEDYS NUSI Alias LEDY dalam mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan tidak memiliki izin sehingga tidak dilakukan evaluasi terhadap keamanan dan mutu produk yang dapat berdampak terhadap kesehatan karena bahan yang digunakan maupun cara memproduksinya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya