Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
NOPAN H. POLAPA Alias OPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3330 /P.5.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPAN H. POLAPA Alias OPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa ia terdakwa Nopan H. Polapa Alias Opan pada hari Rabu  tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Barakati Kec. Batudaa Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian ternak, perbuatan terdakwa  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa melihat ada 5 (lima) ekor sapi yang tidak diketahui milik siapa kemudian Terdakwa mengusir sapi tersebut namun saat diusir ada salah 1 (satu) ekor sapi dengan ciri-ciri betina, memiliki warna cokelat kemerahan dibadannya dan dibagian belakang paha atau bokong dan kaki berwarna putih tidak mau pergi selanjutnya terdakwa menarik tali yang  terikat di leher dari sapi tersebut dan mengarahkan sapi kearah Lorong yang berada di Desa Barakatim Kec. Batudaa, Kab. Gorontalo dengan tujuan agar tidak dilihat orang;
  • Bahwa kemudian timbul niat Terdakwa untuk  mengambil sapi tersebut dikarenakan saat itu Terdakwa membutuhkan uang selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada saksi Hasrul Rahman Alias Lulu tempat untuk menjual sapi kemudian Saksi Hasrul Rahman Alias Lulu menyarankan agar terdakwa bertemu dengan Saksi Yowan Radjak Alias Yowan yang merupakan seorang penjual daging;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual sapi tersebut seharga Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Yowan Radjak Alias Yowan dan uang hasil penjualan sapi tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya;

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Uten Harun mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya