INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
32/Pdt.P/2023/PN Lbo | Hardianty Abd Rahim Dangkua | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2023/PN Lbo | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; 2. Menetapkan bahwa di Desa Posso, Kec. Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Tanggal 23-02-2008 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama HANU WALANGADI karena sakit dan dikebumikan di Desa Posso, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo. 3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara di Gorontalo Utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama HANU WALANGADI tersebut; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |