| Dakwaan |
Isi Dakwaan :
Kesatu
Bahwa terdakwa ANCHA alias ANCHA, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK (dalam berkas terpisah), kemudian saksi MUH. MUCHLIS menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAHIDJI yang berdomisili di Kota palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK menjawab ”ok ambil saja”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS langsung menghubungi saksi M. FARID WAHIDJI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAHIDJI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2025, saksi MUH. MUCHLIS memerintahkan terdakwa untuk melakukan transfer sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke akun milik saksi M. FARID WAHIDJI dengan nomor 0821922988898, dimana Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut ke nomor Whatsapp milik saksi MUH. MUCHLIS dan saksi
2
MUH. MUCHLIS meneruskan foto bukti transfer ke nomor Whatsapp saksi M. FARID WAHIDJI.
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wita, terdakwa menerima pesan dari saksi MUH. MUCHLIS yang berisi foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muchlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 08820192006893”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS memberitahukan kepada terdakwa, saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK bahwa besok paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya.
-
Bahwa pada haru Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Kwandang Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantau di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, kemudian sekira pukul 07.20 wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati, kemudian terlihat saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL mengahmpiri bus tersebut dan tidak lama kemudian saksi MUH. MUCHLIS menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL dan melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarat saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa,saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK yang dibeli dengan cara berpatungan dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekir pukul 10.00 wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, petugas langsung mengamankan terdakwa dan saksi MUH. TAUFIK dan setelah dilakukan interogasi terdakwa saksi MUH. TAUFIK mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalm penguasaan saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL, dibeli dengan cara berpatungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untulakukan proses lebih lanjut
-
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
Uji yang dilakukan
Hasil
Syarat
Pustaka
Metode
Pemerian
Bb
-
Claske’s analys of drugs and poisons fourth edition, MA/PPOMN01/OB/17
Organoleptis
Identifikasi Metamphetamine
Positif
Posiitif
Claske’s analys of drugs and poisons fourth edition, MA/PPOMN01/OB/17
Reaksi warna KLT, Denstiome
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
Sampel dari Kepolisian
Penimbangan Berat Bersih
Sampel untuk Pengujian
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah = 72,90 gram
Berat zat = 318,66
Wadah + Zat = 101,92 gram
Berat wadah = 51,77 gram
Berat zat = 50,15 gram
3
•
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
•
Berat sampel untuk pengujian = 5015 mg atau 0,05015 gram
-
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa ANCHA alias ANCHA, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK (dalam berkas terpisah), kemudian saksi MUH. MUCHLIS menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAHIDJI yang berdomisili di Kota palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK menjawab ”ok ambil saja”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS langsung menghubungi saksi M. FARID WAHIDJI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAHIDJI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2025, saksi MUH. MUCHLIS memerintahkan terdakwa untuk melakukan transfer sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke akun milik saksi M. FARID WAHIDJI dengan nomor 0821922988898, dimana Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut ke nomor Whatsapp milik saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. MUCHLIS meneruskan foto bukti transfer ke nomor Whatsapp saksi M. FARID WAHIDJI.
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wita, terdakwa menerima pesan dari saksi MUH. MUCHLIS yang berisi foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muchlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 08820192006893”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS memberitahukan kepada terdakwa, saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK bahwa besok paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya.
-
Bahwa pada haru Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Kwandang Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantau di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, kemudian sekira pukul 07.20 wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati, kemudian terlihat saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL mengahmpiri bus tersebut dan tidak lama kemudian saksi MUH. MUCHLIS menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri saksi MUH. MUCHLIS dan
4
saksi MUH. RISAL dan melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarat saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa,saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK yang dibeli dengan cara berpatungan dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekir pukul 10.00 wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, petugas langsung mengamankan terdakwa dan saksi MUH. TAUFIK dan setelah dilakukan interogasi terdakwa saksi MUH. TAUFIK mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalm penguasaan saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL, dibeli dengan cara berpatungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untulakukan proses lebih lanjut
-
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
-
Uji yang dilakukan
Hasil
Syarat
Pustaka
Metode
Pemerian
Bb
-
Claske’s analys of drugs and poisons fourth edition, MA/PPOMN01/OB/17
Organoleptis
Identifikasi Metamphetamine
Positif
Posiitif
Claske’s analys of drugs and poisons fourth edition, MA/PPOMN01/OB/17
Reaksi warna KLT, Denstiome
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
Sampel dari Kepolisian
Penimbangan Berat Bersih
Sampel untuk Pengujian
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah = 72,90 gram
Berat zat = 318,66
Wadah + Zat = 101,92 gram
Berat wadah = 51,77 gram
Berat zat = 50,15 gram
•
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
•
Berat sampel untuk pengujian = 5015 mg atau 0,05015 gram
-
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa ANCHA alias ANCHA, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau
5
menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK (dalam berkas terpisah), kemudian saksi MUH. MUCHLIS menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAHIDJI yang berdomisili di Kota palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK menjawab ”ok ambil saja”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS langsung menghubungi saksi M. FARID WAHIDJI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAHIDJI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2025, saksi MUH. MUCHLIS memerintahkan terdakwa untuk melakukan transfer sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke akun milik saksi M. FARID WAHIDJI dengan nomor 0821922988898, dimana Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut ke nomor Whatsapp milik saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. MUCHLIS meneruskan foto bukti transfer ke nomor Whatsapp saksi M. FARID WAHIDJI.
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wita, terdakwa menerima pesan dari saksi MUH. MUCHLIS yang berisi foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muchlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 08820192006893”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS memberitahukan kepada terdakwa, saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK bahwa besok paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya.
-
Bahwa pada haru Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Kwandang Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantau di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, kemudian sekira pukul 07.20 wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati, kemudian terlihat saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL mengahmpiri bus tersebut dan tidak lama kemudian saksi MUH. MUCHLIS menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL dan melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarat saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa,saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK yang dibeli dengan cara berpatungan dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekir pukul 10.00 wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, petugas langsung mengamankan terdakwa dan saksi MUH. TAUFIK dan setelah dilakukan interogasi terdakwa saksi MUH. TAUFIK mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalm penguasaan saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL, dibeli dengan cara berpatungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untulakukan proses lebih lanjut
-
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
6
-
Uji yang dilakukan
Hasil
Syarat
Pustaka
Metode
Pemerian
Bb
-
Claske’s analys of drugs and poisons fourth edition, MA/PPOMN01/OB/17
Organoleptis
Identifikasi Metamphetamine
Positif
Posiitif
Claske’s analys of drugs and poisons fourth edition, MA/PPOMN01/OB/17
Reaksi warna KLT, Denstiome
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
Sampel dari Kepolisian
Penimbangan Berat Bersih
Sampel untuk Pengujian
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah = 72,90 gram
Berat zat = 318,66
Wadah + Zat = 101,92 gram
Berat wadah = 51,77 gram
Berat zat = 50,15 gram
•
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
•
Berat sampel untuk pengujian = 5015 mg atau 0,05015 gram
-
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-
Atau
Keempat
Bahwa terdakwa ANCHA alias ANCHA, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK (dalam berkas terpisah), kemudian saksi MUH. MUCHLIS menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAHIDJI yang berdomisili di Kota palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK menjawab ”ok ambil saja”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS langsung menghubungi saksi M. FARID WAHIDJI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAHIDJI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2025, saksi MUH. MUCHLIS memerintahkan terdakwa untuk melakukan transfer sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke akun milik saksi M. FARID WAHIDJI dengan nomor 0821922988898, dimana Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut ke nomor Whatsapp milik saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. MUCHLIS meneruskan foto bukti transfer ke nomor Whatsapp saksi M. FARID WAHIDJI.
7
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wita, terdakwa menerima pesan dari saksi MUH. MUCHLIS yang berisi foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muchlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 08820192006893”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS memberitahukan kepada terdakwa, saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK bahwa besok paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya.
-
Bahwa pada haru Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Kwandang Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantau di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, kemudian sekira pukul 07.20 wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati, kemudian terlihat saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL mengahmpiri bus tersebut dan tidak lama kemudian saksi MUH. MUCHLIS menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL dan melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarat saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa,saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK yang dibeli dengan cara berpatungan dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekir pukul 10.00 wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, petugas langsung mengamankan terdakwa dan saksi MUH. TAUFIK dan setelah dilakukan interogasi terdakwa saksi MUH. TAUFIK mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalm penguasaan saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL, dibeli dengan cara berpatungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untulakukan proses lebih lanjut
-
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
-
Uji yang dilakukan
Hasil
Syarat
Pustaka
Metode
Pemerian
Bb
-
Claske’s analys of drugs and poisons fourth edition, MA/PPOMN01/OB/17
Organoleptis
Identifikasi Metamphetamine
Positif
Posiitif
Claske’s analys of drugs and poisons fourth edition, MA/PPOMN01/OB/17
Reaksi warna KLT, Denstiome
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
Sampel dari Kepolisian
Penimbangan Berat Bersih
Sampel untuk Pengujian
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah = 72,90 gram
Berat zat = 318,66
Wadah + Zat = 101,92 gram
Berat wadah = 51,77 gram
Berat zat = 50,15 gram
•
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
•
Berat sampel untuk pengujian = 5015 mg atau 0,05015 gram
8
-
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------
Atau
Kelima
Bahwa terdakwa ANCHA alias ANCHA, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalguna Narkotikan Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK (dalam berkas terpisah), kemudian saksi MUH. MUCHLIS menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAHIDJI yang berdomisili di Kota palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK menjawab ”ok ambil saja”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS langsung menghubungi saksi M. FARID WAHIDJI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAHIDJI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2025, saksi MUH. MUCHLIS memerintahkan terdakwa untuk melakukan transfer sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke akun milik saksi M. FARID WAHIDJI dengan nomor 0821922988898, dimana Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut ke nomor Whatsapp milik saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. MUCHLIS meneruskan foto bukti transfer ke nomor Whatsapp saksi M. FARID WAHIDJI.
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wita, terdakwa menerima pesan dari saksi MUH. MUCHLIS yang berisi foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muchlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 08820192006893”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS memberitahukan kepada terdakwa, saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK bahwa besok paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya.
-
Bahwa pada haru Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Kwandang Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantau di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, kemudian sekira pukul 07.20 wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati, kemudian terlihat saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL mengahmpiri bus tersebut dan tidak lama kemudian saksi MUH. MUCHLIS menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL dan melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarat saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa,saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK yang dibeli dengan cara
9
berpatungan dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekir pukul 10.00 wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, petugas langsung mengamankan terdakwa dan saksi MUH. TAUFIK dan setelah dilakukan interogasi terdakwa saksi MUH. TAUFIK mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalm penguasaan saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. RISAL, dibeli dengan cara berpatungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi MUH. MUCHLIS, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untulakukan proses lebih lanjut
-
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
-
Uji yang dilakukan
Hasil
Syarat
Pustaka
Metode
Pemerian
Bb
-
Claske’s analys of drugs and poisons fourth edition, MA/PPOMN01/OB/17
Organoleptis
Identifikasi Metamphetamine
Positif
Posiitif
Claske’s analys of drugs and poisons fourth edition, MA/PPOMN01/OB/17
Reaksi warna KLT, Denstiome
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
Sampel dari Kepolisian
Penimbangan Berat Bersih
Sampel untuk Pengujian
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah = 72,90 gram
Berat zat = 318,66
Wadah + Zat = 101,92 gram
Berat wadah = 51,77 gram
Berat zat = 50,15 gram
•
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
•
Berat sampel untuk pengujian = 5015 mg atau 0,05015 gram
-
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------
Gorontalo, 12 November 2025
Jaksa Muda NIP.198407032007031001
Jaksa Penuntut Umum
Rikardo Simanjuntak, S.H., M.H. |