Penuntut Umum |
No | Nama | 1 | Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh | 2 | FENNY HASLIZARNI, SH | 3 | Samba Sadikin, SH | 4 | Fatmawaty S. Khali, SH., MH. | 5 | Nanang Ibrahim, SH. | 6 | MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H | 7 | ANGELICA LAURA, S.H | 8 | FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H | 9 | NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH | 10 | STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H. |
|
Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa BRIAN ALAN KRITIAN MIRAH alias ALAN pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabu Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhakang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- --------------
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 18.00 wita, terdakwa berangkat dari Taman Telaga dengan menggunakan becak motor (bentor) menuju ke Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga, sesampainya di tempat tersebut, terdakwa turun di dekat sebuah Masjid yang terletak di pinggir jalan, selanjutnya terdakwa berjalan sambil memantau situasi sekitar tempat tersebut, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna Hitam sedang terparkir di halaman sebuah rumah, namun karena situasi tidak terlihat aman, terdakwa kembali ke Masjid untuk beristirahat;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 01.00 wita, terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah Saksi Korban BUYUNG ABDUL WAHID ALI setelah sampai di depan rumah tersebut dan memastikan situasi sudah aman selanjutnya terdakwa masuk pekarangan rumah tersebut mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna Hitam milik saksi korban BUYUNG ABDUL WAHID ALI yang sedang terparkir di pekarangan rumah tersebut kemudian Terdakwa mematahkan kunci stir motor tersebut dengan cara memutar stir motor tersebut kearah yang berlawanan secara paksa, lalu terdakwa memotong kabel kontak motor tersebut dengan menggunakan sebuah pisau cutter, selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan dan menjauh dari rumah tersebut, ketika sudah berada agak jauh dari rumah tersebut, terdakwa menyalakan mesin motor tersebut dengan menggunakan stater tangan dan membawa motor tersebut ke daerah Kabupaten Gorontalo Utara;
- Bahwa kemudian terdakwa menjual motor hasil curiannya tersebut kepada Saksi BOBI RAHMOLA dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan terdakwa menyampaikan sepeda motor tersebut adalah miliknya dan terdakwa sedang membutuhkan uang, setelah menjual motor tersebut kemudian terdakwa pergi ke Kecamatan Lolak Provinsi Sulawesi Utara dengan menggunakan angkutan umum;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil motor Yamaha Vixion DM 3916 AI warna Hitam dengan No. Rangka : MH33C1004BK570725 dan No. Mesin :3C1571885 tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi Korban BUYUNG ABDUL WAHID ALI selaku pemilik sepeda motor tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban BUYUNG ABDUL WAHID ALI mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |