INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2022/PN Lbo | PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE,Tbk | 1.YOPPI PAKAYA GOBEL 2.WINDA DUDE |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2022/PN Lbo | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Agu. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 465.343.200,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan tunggakan angsuran, Denda dan Biaya lainnya kepada Penggugat sebesar Rp. 465.343.200,-(Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus atau menyerahkan 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : HONDA / BRIO SATYA DD1 1.2 A MT CKD
Tahun/Warna : 2015 / HITAM MUTIARA
No. Rangka : MHRDD1730FJ510342
No. Mesin : L12B31456732
No. TNKB : DM 1126 BD
Kepada Penggugat;
4.Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : HONDA / BRIO SATYA DD1 1.2 A MT CKD
Tahun/Warna : 2015 / HITAM MUTIARA
No. Rangka : MHRDD1730FJ510342
No. Mesin : L12B31456732
No. TNKB : DM 1126 BD
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
5.Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang terhormat Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |