Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Lbo 1.INDRA G MOHUNE
2.WIJOYO MOHUNE
3.YOLANDA MOHUNE
3.KADIR ADAM
4.ABAS ADAM
5.Balai Sungai Sulawesi Dua
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRA G MOHUNE
2WIJOYO MOHUNE
3YOLANDA MOHUNE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KADIR ADAM
2ABAS ADAM
3Balai Sungai Sulawesi Dua
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Tualango
2Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Limboto
  • Menyatakan bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. YUSRIN MOHUNE yang meninggal pada tahun 2004.
  • Menetapkan menurut hukum bahwa harta warisan berupa dua bidang tanah kintal yang terdapat di Desa Tualango dahulu masih Kecamatan Telaga dan sekarang sudah Kecamatan Tilango adalah harta warisan peninggalan orang tua kiami yang belum pernah dibagi waris kepada para penggugat.
  • Menyatakan penguasaan para tergugat terhadap obyek tanah kintal / sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum.
  • Menghukum kepada para tergugat agar menyerahkan obyek sengketa berupa dua bidang tanah kintal yang terdapat di Tualango dahulu Kecamatan Telaga dan sekarang Desa Tualango Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo adalah hak para Penggugat  diserahkan dalam keadaan kosong atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera dan mengosongkan obyek sengketa serta diserahkan kepada penggugat penyerahan bila perlu menggunakan bantuan alat Negara TNI / POLRI.
  • Menghukum kepada para tergugat dan para turut tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati putusan dalam perkara ini.
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
  • Menyatakan bukti surat-surat yang diajukan oleh tergugat dalam penguasaan obyek sengketa merupakan perbuatan yang melawan hukum dan tidak sah dan batal demi hukum.
  • Menyatakan putusan perkara ini  serta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau bkasasi dari tergugat.
  • Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak