| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 07 Sep. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
| Nomor Perkara |
6/Pid.Pra/2023/PN Lbo |
| Tanggal Surat |
Kamis, 07 Sep. 2023 |
| Nomor Surat |
- |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | Ican Nento, S.H., CLA |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kapolres Gorontalo cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Gorontalo |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum Permohonan |
- Menyatakan Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Perkara Aduan Pemohon Kepada Termohon Adalah Perkara Pidana;
- Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Penghentian Penyidikan, Adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum Dan Oleh Karenanya Penghentian Penyidikan A Quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Tidak Sah Segala Keputusan Atau Penetapan Yang Dikeluarkan Oleh Termohon Yang Berkenaan Dengan Penghentian Penyidikan Terhadap Perkara Aduan Pemohon ;
- Memerintahkan Kepada Termohon Untuk Membuka Kembali Penyidikan Atas Terhadap Perkara Aduan Pemohon Dan Selanjutnya Memerintahkan Kepada Termohon Untuk Segera Melimpahkan Berkas Perkara Dimaksud Ke Kejaksaan Negeri Setempat ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |