Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN Lbo SULASTRI TANAIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULASTRI TANAIYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;

2. Menetapkan bahwa di Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara pada Tanggal 22 April 1920 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : ACHMAD KASIM TANAIYO karena sakit dan dikebumikan di Kwandang

3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo di Limboto untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama ACHMAD KASIM TANAIYO tersebut;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak