Dakwaan |
DAKWAAN : Primair -----Bahwa ia Terdakwa IRWAN MAHMUD, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tombulilato Desa Tombulilato Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara, tepatnya di saluran irigasi atau selokan di depan rumah Alm. ZAIDIN DUKO Alias PITER yang selanjutnya disebut sebagai korban dan Saksi SELVI DETUAGE yang merupakan istri dari korban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO KEJAKSAAN NEGERI GORONTALO UTARA Jl. Kusnodanupuyo Desa Molingkapoto Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara Telp.(0442) 831060 fax. (0442) 310434 P-29 IRWAN MAHMUD 2 daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa yang memiliki perselisihan dengan Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN sedang melewati rumah korban dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam tanpa plat nomor sambil berteriak, karena pada saat itu Terdakwa melihat Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN sedang duduk di pendopo yang berada di depan rumah korban. Sekitar kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter dari rumah korban, Terdakwa memutar arah kendaraannya dan kembali ke depan rumah korban serta langsung memarkirkan sepeda motornya di sebelah depot tempat penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran milik korban. - Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN sedang duduk bersama dengan korban, Saksi RIFALDI UMAR dan Saksi UMAR DUKO di pondok yang berada di depan rumah korban, kemudian Terdakwa berteriak lagi sehingga korban beranjak dari pondok tempat ia duduk dan menghampiri Terdakwa yang masih berada di atas sepeda motornya yang terparkir di sebelah depot penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran milik korban, kemudian korban menayakan alasan Terdakwa berteriak di depan rumah korban dan menyuruh Terdakwa untuk pulang, lalu Terdakwa mengatakan “Mana pemilik motor ini?” sambil Terdakwa menunjuk ke arah sepeda motor milik Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN, lalu korban menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan alasan Terdakwa mencari pemilik sepeda motor tersebut dalam hal ini Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN, Terdakwa mengatakan bahwa dirinya sedang ada masalah dengan pemilik sepeda motor tersebut (Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN). Kemudian, Saksi SELVI DETUAGE langsung menghampiri korban, lalu memeluk serta menarik korban untuk kembali ke rumah korban, setelah itu korban dan Saksi SELVI DETUAGE masuk ke dalam rumahnya, tidak lama kemudian korban dan Saksi SELVI DETUAGE keluar dari dalam rumah tersebut dan duduk kembali bersama dengan Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN. - Bahwa melihat korban keluar dari dalam rumahnya dan duduk kembali bersama dengan Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN di pondok dekat rumah korban, menyebabkan Terdakwa marah sehingga Saksi UMAR DUKO datang menghampiri Terdakwa untuk menenangkan Terdakwa yang sedang marah, namun pada saat itu Terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan berdiri di samping sebelah kiri sepeda motornya, sementara Saksi SELVI DETUAGE menenangkan korban dengan cara memegang baju korban, kemudian Terdakwa mengancam dengan mengatakan siapapun yang melaporkan Terdakwa kepada Kepala Dusun, Terdakwa akan memotongnya. Selanjutnya, adu mulut antara Terdakwa dan korban tidak berhenti sampai disitu sehingga membuat korban kembali berlari ke arah Terdakwa dan mencoba untuk memukul Terdakwa, namun Terdakwa dapat menghindari pukulan korban tersebut. - Bahwa setelah Terdakwa dapat menghindari pukulan korban, dalam posisi saling berhadapan dengan korban, Terdakwa mengambil sebuah parang dengan ukuran panjang keseluruhan yakni 46 cm, ukuran panjang besi 35 cm, dan gagang yang terbuat dari kayu berukuran 12 cm yang sebelumnya telah Terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kiri Terdakwa dengan cara Terdakwa mengambil parang tersebut menggunakan tangan kirinya, kemudian Terdakwa membacok korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian punggung sebelah kanan korban, selanjutnya korban berjalan mundur dan terjatuh dalam keadaan duduk menghadap Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali membacok korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian punggung sebelah kanan. Selanjutnya, korban berdiri lagi dan berjalan untuk P-29 IRWAN MAHMUD 3 menghindari serangan Terdakwa, namun Terdakwa kembali membacok korban dengan menggunakan parang tersebut pada bagian punggung sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga mengakibatkan korban sempoyongan dan berjalan menuju rumah korban. Sementara korban sedang berjalan sempoyongan, Terdakwa menghadangnya agar korban tidak pergi, dan tidak lama kemudian korban yang dalam keadaan tidak berdaya jatuh ke dalam selokan yang ada di depan rumah korban. Melihat korban jatuh ke dalam selokan, membuat Terdakwa langsung membacok korban pada bagian leher sebelah kanan hingga ke wajah atau pipi korban dan setelah itu Terdakwa masih membacok korban secara berulangulang. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan serangan atau pembacokan dengan menggunakan sebuah parang atau senjata tajam menyebabkan korban meninggal dunia. - Bahwa berdasarkan surat hasil Visum et Repertum Nomor : 445/PKMATG/154/II/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jeinun Gemini Jamadi Dokter pada Puskesmas Atinggola, Kesimpulan ditemukan luka bacok pada wajah, leher, bahu, dan luka lecet di siku tangan kanan yang disebabkan oleh kekerasan trauma tajam. - Bahwa atas perbuatan Terdakwa, korban meninggal dunia dengan mengalami : • Luka lecet pada dahi, hidung, leher sisi kiri, perut, lengan bawah kanan dan kiri, serta tungkai bawah kanan • Luka memar pada dahi, hidung, lengan bawah kanan dan kiri, serta tungkai bawah kanan • Luka robek pada puncak kepala Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul. • Tiga buah luka iris pada punggung kanan • Satu buah luka bacok pada pipi kanan hingga leher sisi kanan • Patah tulang terbuka pada leher sisi kanan Kelainan tersebut akibat kekerasan tajam. Sebab pasti kematian akibat luka bacok pada leher sisi kanan yang memotong pembuluh darah dan tulang leher sehingga menyebabkan mati lemas (asfiksia) sesuai dengan surat hasil Autopsi mayat Nomor : 800/14/RSTN/VISUM/II/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ria Kumala, Sp. F.M. selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo. ------------ Perbuatan Terdakwa IRWAN MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.---------------------------------------------------------- Subsidiair -----Bahwa ia Terdakwa IRWAN MAHMUD, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tombulilato Desa Tombulilato Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara, tepatnya di saluran irigasi atau selokan di depan rumah Alm. ZAIDIN DUKO Alias PITER yang selanjutnya disebut sebagai korban dan Saksi SELVI DETUAGE yang merupakan istri dari korban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, P-29 IRWAN MAHMUD 4 perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa pulang dari kebun dan melewati rumah korban dan Saksi SELVI DETUAGE dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam tanpa plat nomor sambil berteriak karena melihat Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN sedang duduk di pendopo yang berada di depan rumah korban. Sekitar kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter dari rumah korban, Terdakwa memutar arah kendaraannya dan kembali ke depan rumah korban serta langsung memarkirkan sepeda motornya di sebelah depot tempat penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran milik korban. - Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN sedang duduk bersama dengan korban, Saksi RIFALDI UMAR dan Saksi UMAR DUKO di pondok yang berada di depan rumah korban, kemudian Terdakwa berteriak lagi sehingga korban beranjak dari pondok tempat ia duduk dan menghampiri Terdakwa yang masih berada di atas sepeda motornya yang terparkir di sebelah depot penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran milik korban, kemudian korban menayakan alasan Terdakwa berteriak di depan rumah korban dan menyuruh Terdakwa untuk pulang, lalu Terdakwa mengatakan “Mana pemilik motor ini?” sambil Terdakwa menunjuk ke arah sepeda motor milik Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN, lalu korban menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan alasan Terdakwa mencari pemilik sepeda motor tersebut dalam hal ini Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN, Terdakwa mengatakan bahwa dirinya sedang ada masalah dengan pemilik sepeda motor tersebut (Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN). Kemudian, Saksi SELVI DETUAGE langsung menghampiri korban, lalu memeluk serta menarik korban untuk kembali ke rumah korban, setelah itu korban dan Saksi SELVI DETUAGE masuk ke dalam rumahnya, tidak lama kemudian korban dan Saksi SELVI DETUAGE keluar dari dalam rumah tersebut dan duduk kembali bersama dengan Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN. - Bahwa melihat korban keluar dari dalam rumahnya dan duduk kembali bersama dengan Saksi HAJIR ABJULU Alias UTUN di pondok dekat rumah korban, menyebabkan Terdakwa marah sehingga Saksi UMAR DUKO datang menghampiri Terdakwa untuk menenangkan Terdakwa yang sedang marah, namun pada saat itu Terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan berdiri di samping sebelah kiri sepeda motornya, sementara Saksi SELVI DETUAGE menenangkan korban dengan cara memegang baju korban, kemudian Terdakwa mengancam dengan mengatakan siapapun yang melaporkan Terdakwa kepada Kepala Dusun, Terdakwa akan memotongnya. Selanjutnya, adu mulut antara Terdakwa dan korban tidak berhenti sampai disitu sehingga membuat korban kembali berlari ke arah Terdakwa dan mencoba untuk memukul Terdakwa namun Terdakwa dapat menghindari pukulan korban tersebut. - Bahwa setelah Terdakwa dapat menghindari pukulan korban, dalam posisi saling berhadapan dengan korban, Terdakwa mengambil sebuah parang dengan ukuran panjang keseluruhan yakni 46 cm, ukuran panjang besi 35 cm, dan gagang yang terbuat dari kayu berukuran 12 cm yang sebelumnya telah Terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kiri Terdakwa dengan cara Terdakwa mengambil parang tersebut menggunakan tangan kirinya, kemudian Terdakwa membacok korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian punggung sebelah kanan korban, selanjutnya korban berjalan mundur dan terjatuh dalam keadaan duduk menghadap Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali membacok korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian punggung sebelah kanan. Selanjutnya, korban berdiri lagi dan berjalan untuk menghindari serangan Terdakwa, namun Terdakwa kembali membacok korban dengan menggunakan parang tersebut pada bagian punggung sebelah kanan P-29 IRWAN MAHMUD 5 korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga mengakibatkan korban sempoyongan dan berjalan menuju rumah korban. Sementara korban sedang berjalan sempoyongan, Terdakwa menghadangnya agar korban tidak pergi, dan tidak lama kemudian korban yang dalam keadaan tidak berdaya jatuh ke dalam selokan yang ada di depan rumah korban. Melihat korban jatuh ke dalam selokan, membuat Terdakwa langsung membacok korban pada bagian leher sebelah kanan hingga ke wajah atau pipi korban dan setelah itu Terdakwa masih membacok korban secara berulangulang. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan serangan atau pembacokan dengan menggunakan sebuah parang atau senjata tajam menyebabkan korban meninggal dunia. - Bahwa berdasarkan surat hasil Visum et Repertum Nomor : 445/PKMATG/154/II/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jeinun Gemini Jamadi Dokter pada Puskesmas Atinggola, Kesimpulan ditemukan luka bacok pada wajah, leher, bahu, dan luka lecet di siku tangan kanan yang disebabkan oleh kekerasan trauma tajam. - Bahwa atas perbuatan Terdakwa, korban meninggal dunia dengan mengalami : • Luka lecet pada dahi, hidung, leher sisi kiri, perut, lengan bawah kanan dan kiri, serta tungkai bawah kanan • Luka memar pada dahi, hidung, lengan bawah kanan dan kiri, serta tungkai bawah kanan • Luka robek pada puncak kepala Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul. • Tiga buah luka iris pada punggung kanan • Satu buah luka bacok pada pipi kanan hingga leher sisi kanan • Patah tulang terbuka pada leher sisi kanan Kelainan tersebut akibat kekerasan tajam. - Sebab pasti kematian akibat luka bacok pada leher sisi kanan yang memotong pembuluh darah dan tulang leher sehingga menyebabkan mati lemas (asfiksia) sesuai dengan surat hasil Autopsi mayat Nomor : 800/14/RSTN/VISUM/II/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ria Kumala, Sp. F.M. selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo. ------------ Perbuatan Terdakwa IRWAN MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.---------------------------------------------------------- Kwandang, 11 Juli 2025 Penuntut Umum SANTA CLARA DAMANIK, S.H. AJUN JAKSA MADYA |