Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan dengan tegas bahwa Pelawan adalah pihak yang memiliki kedudukan hukum yang sah, berkepentingan, dan berhak penuh mengajukan gugatan perlawanan terhadap Putusan Nomor 41/Pdt.G/2024/PN Lbo;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Nomor 41/Pdt.G/2024/PN Lbo yang merugikan Pelawan adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan harus dibatalkan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum;;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah yang berlokasi di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan GORR;
b.Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Dirman Prima Atmaja Putra;
c.Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Moha Dakman;
d.Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ana Sude,
adalah milik sah dan hak penuh Pelawan berdasarkan perolehan hak yang sah menurut hukum yang berlaku;
- Memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Nomor 41/Pdt.G/2024/PN Lbo sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara gugatan perlawanan ini, guna mencegah terjadinya kerugian yang tidak dapat diperbaiki dan menjaga supremasi hukum;
- Menghukum Para Terlawan untuk secara tanggung renteng menanggung seluruh biaya perkara yang timbul akibat gugatan perlawanan ini sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kerugian yang dialami Pelawan.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim memutuskan perkara ini secara seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan memperhatikan fakta, bukti, dan keadilan substantif demi tercapainya putusan yang benar-benar mencerminkan kepastian dan keadilan hukum. |