Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
HUSIN SIDIKI Alias EKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 3863 /P.5.11/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSIN SIDIKI Alias EKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa HUSIN SIDIKI, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober tahun 2024 sekitar pukul  20.30 wita, di Jalan Umum Desa Tiohu Kec. Asparaga Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Desa Tiohu Kec. Asparaga Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu Korban NINO BAKALA meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat Terdakwa mengendarai Motor Suzuki tanpa TNKB dari arah Desa Bululi menuju ke arah Lakeya melewati jalan umum Desa Tiohu Kec, Asparaga Kab. Gorontalo dengan kondisi jalan lurus rata beraspal serta arus lalu lintas saat itu dalam keadaan sepi;
  • Bahwa motor yang dikendarai Terdakwa  yang berpenumpang Saksi Misran Panu itu melaju ke arah sidoarjo dan di tengah perjalanan sekitar pukul 20.30. wita motor yang dikendarai Terdakwa tersebut menabrak saksi korban NINO BAKALA yang sedang menyebrang jalan dari arah kiri jalan menuju ke arah kanan jalan;
  • Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Korban NINO BAKALA meninggal dunia sesuai dengan Surat Visum et Repertum Nomor 1600/PKM-LIMBAR/IV/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Limboto Barat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Siti Marwa di bawah sumpah jabatan dan kode etik kedokteran dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban telah meninggal
  • Luka terbuka di bagian kaki paha kiri , kaki kanan luka gores, luka terbuka di tangan kiri serta luka di bagian kepala belakang
  • Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : DT-K.APRG/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh RAMLI LAUSUPU, S, Sos. selaku Kepala Desa Tiohu, NINO BAKALA  telah meninggal dunia di Pada hari Kamis Tanggal 10 Oktober tahun 2024 di Dusun Tombu Barat Desa Tiohu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa Terdakwa HUSIN SIDIKI, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober tahun 2024 sekitar jam 20.30 wita, di Jalan Umum Desa Tiohu Kec. Asparaga Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Desa Tiohu Kec. Asparaga Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban yaitu Korban NINO BAKALA luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat Terdakwa mengendarai Motor Suzuki tanpa TNKB dari arah Desa Bululi menuju ke arah Lakeya melewati jalan umum Desa Tiohu Kec, Asparaga Kab. Gorontalo dengan kondisi jalan lurus rata beraspal serta arus lalu lintas saat itu dalam keadaan sepi, Motor yang dikenderai Husin Sidiki yang berpenumpang Misran Panu itu melaju ke arah sidoarjo dan di tengah perjalanan sekitar pukul 20.30. wita motor yang dikenderai Husin Sidiki tersebut menabrak saksi korban NINO BAKALA yang sedang menyebrang jalan dari arah kiri jalan menuju ke arah kanan jalan.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Korban NINO BAKALA mengalami luka luka sesuai dengan Surat Visum et Repertum Nomor 1600/PKM-LIMBAR/IV/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Limboto Barat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Siti Marwa di bawah sumpah jabatan dan kode etik kedokteran dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Luka terbuka di bagian kaki paha kiri , kaki kanan luka gores, luka terbuka di tangan kiri serta luka di bagian kepala belakang.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, akhirnya Korban NINO BAKALA meninggal dunia sesuai dengan Surat Visum et Repertum Nomor 1600/PKM-LIMBAR/IV/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Limboto Barat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Siti Marwa di bawah sumpah jabatan dan kode etik kedokteran dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban telah meninggal
  • Luka terbuka di bagian kaki paha kiri , kaki kanan luka gores, luka terbuka di tangan kiri serta luka di bagian kepala belakang
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : DT-K.APRG/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh RAMLI LAUSUPU, S, Sos. selaku Kepala Desa Tiohu, NINO BAKALA  telah meninggal dunia di Pada hari Kamis Tanggal 10 Oktober tahun 2024 di Dusun Tombu Barat Desa Tiohu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo.

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Jo Pasal 229 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya