Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Lbo 1.VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
3.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
YAMIN DOPA Alias YAMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-598 /P.5.11/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAMIN DOPA Alias YAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-----Bahwa Terdakwa YAMIN DOPA, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo tepatnya di lahan perkebunan sawit milik PT. TRI PALMA NUSANTARA atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi barang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID yang bekerja sebagai mandor karyawan lahan di PT. TRI PALMA NUSANTARA sedang melakukan pengawalan terhadap buruh yang sedang melakukan panen kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saat Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID melintasi lahan sawit di Blok BL 58, Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID melihat Terdakwa YAMIN DOPA sedang menebang pelepah tanaman kelapa sawit dengan menggunakan sebilah parang dengan panjang 50 (lima puluh) cm yang dipegang oleh Terdakwa YAMIN DOPA dengan tangan kanan lalu diangkat ke arah belakang kemudian diayunkan ke arah pelepah tanaman kelapa sawit sehingga pelepah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah. Melihat hal tersebut, Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID turun dari motor dan menghampiri Terdakwa YAMIN DOPA, lalu Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID menegur Terdakwa YAMIN DOPA untuk berhenti menebang pelepah tanaman kelapa sawit namun Terdakwa YAMIN DOPA hanya diam dan berhenti menebang pelepah kelapa sawit, setelah itu Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID pergi melanjutkan kegiatan pengawalan di blok lainnya.
  • Bahwa selanjutnya Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID kembali lagi ke arah lahan sawit Blok BL 58 dan saat tiba di lokasi lahan dimana Terdakwa YAMIN DOPA menebang pelepah tanaman kelapa sawit, Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID berhenti karena melihat ada titik asap di lahan sawit Blok BL 58, kemudian Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID turun dari motor dan berjalan menuju titik asap tersebut, lalu Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID melihat Terdakwa YAMIN DOPA dengan posisi berdiri menghadap tanaman kelapa sawit sedang memegang korek api dengan tangan kanannya, kemudian korek api tersebut diarahkan ke tanaman kelapa sawit sehingga tanaman kelapa sawit tersebut terbakar. Melihat hal tersebut, Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID menghampiri Terdakwa YAMIN DOPA dan bertanya kepada Terdakwa YAMIN DOPA kenapa tanaman sawit tersebut dibakar dan dijawab oleh Terdakwa YAMIN DOPA bahwa Terdakwa YAMIN DOPA membakar tanaman kelapa sawit tersebut karena pihak perusahaan belum membayar plasma kepada Terdakwa YAMIN DOPA, lalu Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID menjelaskan kepada Terdakwa YAMIN DOPA, bagaimana perusahaan akan membayar plasma jika tanaman kelapa sawit tersebut ditebang dan dibakar oleh Terdakwa YAMIN DOPA.
  • Bahwa lahan perkebunan sawit di Blok BL 58 adalah milik PT. TRI PALMA NUSANTARA sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. TRI PALMA NUSANTARA Nomor 378/24/V/2014 tanggal 09 Mei 2014 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00156 tanggal 07 Juni 2018 atas nama pemegang hak PT. TRI PALMA NUSANTARA. Lahan perkebunan di Blok BL 58 tersebut dengan luas lahan 1,1 (satu koma satu) hektar ditanami 260 (dua ratus enam puluh) tanaman kelapa sawit, yangmana sebanyak 68 (enam puluh delapan) tanaman kelapa sawit dibakar oleh Terdawka YAMIN DOPA dan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tanaman kelapa sawit ditebang pelepah daunnya oleh Terdakwa YAMIN DOPA, sehingga total keseluruhan tanaman kelapa yang dirusak oleh Terdakwa YAMIN DOPA yaitu 143 (seratus empat puluh tiga) tanaman kelapa sawit.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YAMIN DOPA mengakibatkan 143 (seratus empat puluh tiga) tanaman kelapa sawit terhambat pertumbuhan dan mengganggu produktivitas tanaman sehingga produksi tanaman kelapa sawit tersebut tidak maksimal dan  PT. TRI PALMA NUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp. 250.668.986,- (dua ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) sesuai dengan Perhitungan Nilai Kerugian Terhadap Kerusakan Tanaman Kelapa Sawit di Desa Puncak tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat oleh ZAMSUL BAKHRI selaku Askep Agronom PT. TRI PALMA NUSANTARA dan disetujui oleh Agus Prabowo selaku Estate Manager PT. TRI PALMA NUSANTARA, dengan rincian sebagai berikut :
  • Nilai total investasi atas lahan seluas 1,1 hektar yang sudah dikeluarkan yaitu sebesar Rp. 85.118.986,- (delapan puluh lima juta seratus delapan belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).
  • Estimasi kerugian tidak berproduksi selama 3,5 tahun sebesar Rp. 154.550.000,- (seratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Estimasi nilai kerugian untuk perawatan tambahan tanaman kelapa sawit selama 3,5 tahun yaitu sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah total nilai kerugian yaitu sebesar Rp. 250.668.986,- (dua ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

A T A U

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa YAMIN DOPA, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo tepatnya di lahan perkebunan sawit milik PT. TRI PAKMA NUSANTARA atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tidak sah yang melakukan penebangan tanaman dalam Kawasan perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID yang bekerja sebagai mandor karyawan lahan di PT. TRI PALMA NUSANTARA sedang melakukan pengawalan terhadap buruh yang sedang melakukan panen kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saat Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID melintasi lahan sawit di Blok BL 58, Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID melihat Terdakwa YAMIN DOPA sedang menebang pelepah tanaman kelapa sawit dengan menggunakan sebilah parang dengan panjang 50 (lima puluh) cm yang dipegang oleh Terdakwa YAMIN DOPA dengan tangan kanan lalu diangkat ke arah belakang kemudian diayunkan ke arah pelepah tanaman kelapa sawit sehingga pelepah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah. Melihat hal tersebut, Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID turun dari motor dan menghampiri Terdakwa YAMIN DOPA, lalu Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID menegur Terdakwa YAMIN DOPA untuk berhenti menebang pelepah tanaman kelapa sawit namun Terdakwa YAMIN DOPA hanya diam dan berhenti menebang pelepah kelapa sawit, setelah itu Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID pergi melanjutkan kegiatan pengawalan di blok lainnya.
  • Bahwa selanjutnya Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID kembali lagi ke arah lahan sawit Blok BL 58 dan saat tiba di lokasi lahan dimana Terdakwa YAMIN DOPA menebang pelepah tanaman kelapa sawit, Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID berhenti karena melihat ada titik asap di lahan sawit Blok BL 58, kemudian Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID turun dari motor dan berjalan menuju titik asap tersebut, lalu Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID melihat Terdakwa YAMIN DOPA dengan posisi berdiri menghadap tanaman kelapa sawit sedang memegang korek api dengan tangan kanannya, kemudian korek api tersebut diarahkan ke tanaman kelapa sawit sehingga tanaman kelapa sawit tersebut terbakar. Melihat hal tersebut, Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID menghampiri Terdakwa YAMIN DOPA dan bertanya kepada Terdakwa YAMIN DOPA kenapa tanaman sawit tersebut dibakar dan dijawab oleh Terdakwa YAMIN DOPA bahwa Terdakwa YAMIN DOPA membakar tanaman kelapa sawit tersebut karena pihak perusahaan belum membayar plasma kepada Terdakwa YAMIN DOPA, lalu Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID menjelaskan kepada Terdakwa YAMIN DOPA, bagaimana perusahaan akan membayar plasma jika tanaman kelapa sawit tersebut ditebang dan dibakar oleh Terdakwa YAMIN DOPA.
  • Bahwa lahan perkebunan sawit di Blok BL 58 adalah milik PT. TRI PALMA NUSANTARA sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. TRI PALMA NUSANTARA Nomor 378/24/V/2014 tanggal 09 Mei 2014 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00156 tanggal 07 Juni 2018 atas nama pemegang hak PT. TRI PALMA NUSANTARA. Lahan perkebunan di Blok BL 58 tersebut dengan luas lahan 1,1 (satu koma satu) hektar ditanami 260 (dua ratus enam puluh) tanaman kelapa sawit, yangmana sebanyak 68 (enam puluh delapan) tanaman kelapa sawit dibakar oleh Terdawka YAMIN DOPA dan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tanaman kelapa sawit ditebang pelepah daunnya oleh Terdakwa YAMIN DOPA, sehingga total keseluruhan tanaman kelapa yang dirusak oleh Terdakwa YAMIN DOPA yaitu 143 (seratus empat puluh tiga) tanaman kelapa sawit.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YAMIN DOPA mengakibatkan 143 (seratus empat puluh tiga) tanaman kelapa sawit terhambat pertumbuhan dan mengganggu produktivitas tanaman sehingga produksi tanaman kelapa sawit tersebut tidak maksimal dan  PT. TRI PALMA NUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp. 250.668.986,- (dua ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) sesuai dengan Perhitungan Nilai Kerugian Terhadap Kerusakan Tanaman Kelapa Sawit di Desa Puncak tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat oleh ZAMSUL BAKHRI selaku Askep Agronom PT. TRI PALMA NUSANTARA dan disetujui oleh Agus Prabowo selaku Estate Manager PT. TRI PALMA NUSANTARA, dengan rincian sebagai berikut :
  • Nilai total investasi atas lahan seluas 1,1 hektar yang sudah dikeluarkan yaitu sebesar Rp. 85.118.986,- (delapan puluh lima juta seratus delapan belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).
  • Estimasi kerugian tidak berproduksi selama 3,5 tahun sebesar Rp. 154.550.000,- (seratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Estimasi nilai kerugian untuk perawatan tambahan tanaman kelapa sawit selama 3,5 tahun yaitu sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah total nilai kerugian yaitu sebesar Rp. 250.668.986,- (dua ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA :

-----Bahwa Terdakwa YAMIN DOPA, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo tepatnya di lahan perkebunan sawit milik PT. TRI PAKMA NUSANTARA atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID yang bekerja sebagai mandor karyawan lahan di PT. TRI PALMA NUSANTARA sedang melakukan pengawalan terhadap buruh yang sedang melakukan panen kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saat Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID melintasi lahan sawit di Blok BL 58, Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID melihat Terdakwa YAMIN DOPA sedang menebang pelepah tanaman kelapa sawit dengan menggunakan sebilah parang dengan panjang 50 (lima puluh) cm yang dipegang oleh Terdakwa YAMIN DOPA dengan tangan kanan lalu diangkat ke arah belakang kemudian diayunkan ke arah pelepah tanaman kelapa sawit sehingga pelepah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah. Melihat hal tersebut, Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID turun dari motor dan menghampiri Terdakwa YAMIN DOPA, lalu Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID menegur Terdakwa YAMIN DOPA untuk berhenti menebang pelepah tanaman kelapa sawit namun Terdakwa YAMIN DOPA hanya diam dan berhenti menebang pelepah kelapa sawit, setelah itu Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID pergi melanjutkan kegiatan pengawalan di blok lainnya.
  • Bahwa selanjutnya Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID kembali lagi ke arah lahan sawit Blok BL 58 dan saat tiba di lokasi lahan dimana Terdakwa YAMIN DOPA menebang pelepah tanaman kelapa sawit, Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID berhenti karena melihat ada titik asap di lahan sawit Blok BL 58, kemudian Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID turun dari motor dan berjalan menuju titik asap tersebut, lalu Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID melihat Terdakwa YAMIN DOPA dengan posisi berdiri menghadap tanaman kelapa sawit sedang memegang korek api dengan tangan kanannya, kemudian korek api tersebut diarahkan ke tanaman kelapa sawit sehingga tanaman kelapa sawit tersebut terbakar. Melihat hal tersebut, Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID menghampiri Terdakwa YAMIN DOPA dan bertanya kepada Terdakwa YAMIN DOPA kenapa tanaman sawit tersebut dibakar dan dijawab oleh Terdakwa YAMIN DOPA bahwa Terdakwa YAMIN DOPA membakar tanaman kelapa sawit tersebut karena pihak perusahaan belum membayar plasma kepada Terdakwa YAMIN DOPA, lalu Saksi TAUHID ABDUL Alias TAUHID menjelaskan kepada Terdakwa YAMIN DOPA, bagaimana perusahaan akan membayar plasma jika tanaman kelapa sawit tersebut ditebang dan dibakar oleh Terdakwa YAMIN DOPA.
  • Bahwa lahan perkebunan sawit di Blok BL 58 adalah milik PT. TRI PALMA NUSANTARA sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. TRI PALMA NUSANTARA Nomor 378/24/V/2014 tanggal 09 Mei 2014 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00156 tanggal 07 Juni 2018 atas nama pemegang hak PT. TRI PALMA NUSANTARA. Lahan perkebunan di Blok BL 58 tersebut dengan luas lahan 1,1 (satu koma satu) hektar ditanami 260 (dua ratus enam puluh) tanaman kelapa sawit, yangmana sebanyak 68 (enam puluh delapan) tanaman kelapa sawit dibakar oleh Terdawka YAMIN DOPA dan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tanaman kelapa sawit ditebang pelepah daunnya oleh Terdakwa YAMIN DOPA, sehingga total keseluruhan tanaman kelapa yang dirusak oleh Terdakwa YAMIN DOPA yaitu 143 (seratus empat puluh tiga) tanaman kelapa sawit.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YAMIN DOPA mengakibatkan 143 (seratus empat puluh tiga) tanaman kelapa sawit terhambat pertumbuhan dan mengganggu produktivitas tanaman sehingga produksi tanaman kelapa sawit tersebut tidak maksimal dan  PT. TRI PALMA NUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp. 250.668.986,- (dua ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) sesuai dengan Perhitungan Nilai Kerugian Terhadap Kerusakan Tanaman Kelapa Sawit di Desa Puncak tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat oleh ZAMSUL BAKHRI selaku Askep Agronom PT. TRI PALMA NUSANTARA dan disetujui oleh Agus Prabowo selaku Estate Manager PT. TRI PALMA NUSANTARA, dengan rincian sebagai berikut :
  • Nilai total investasi atas lahan seluas 1,1 hektar yang sudah dikeluarkan yaitu sebesar Rp. 85.118.986,- (delapan puluh lima juta seratus delapan belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).
  • Estimasi kerugian tidak berproduksi selama 3,5 tahun sebesar Rp. 154.550.000,- (seratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Estimasi nilai kerugian untuk perawatan tambahan tanaman kelapa sawit selama 3,5 tahun yaitu sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah total nilai kerugian yaitu sebesar Rp. 250.668.986,- (dua ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEEMPAT :

-----Bahwa Terdakwa YAMIN DOPA, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo tepatnya di lahan perkebunan sawit milik PT. TRI PAKMA NUSANTARA atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Nilai total investasi atas lahan seluas 1,1 hektar yang sudah dikeluarkan yaitu sebesar Rp. 85.118.986,- (delapan puluh lima juta seratus delapan belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).
  • Estimasi kerugian tidak berproduksi selama 3,5 tahun sebesar Rp. 154.550.000,- (seratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Estimasi nilai kerugian untuk perawatan tambahan tanaman kelapa sawit selama 3,5 tahun yaitu sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah total nilai kerugian yaitu sebesar Rp. 250.668.986,- (dua ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 (L.N. 1960 – 1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya