Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Lbo FITRI AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRI AHMAD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon.
  • Menetapkan secara hukum perbaikan kesalahan identitas pada akta kelahiran dan kartu kelurga Pemohon, sebelumnya Yakni tercatat:
  • Nama FITRI AHMAD, Tempat Tanggal Lahir : Gorontalo, 11 November 2004, Umur 20 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki. Anak ke  Empat Dari Ayah  Yunus Ahmad Dan Ibu Satria Tuuna.

Identitas sesuai yang tercatat dalam akta kelahiran Anak Pemohon, nomor : 7501-LT-08092015-0034.

Untuk itu di lakukan perbaikan ke identitas sesuai yang sebenarnya, Yakni menjadi :

  • Nama YAYAN AHMAD, Tempat Tanggal Lahir : Gorontalo, 11 November 2004, Umur 20 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki. Anak ke Empat  Dari Ayah Yunus Ahmad Dan Ibu Satria Tuuna.
  • Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo untuk mencatat perbaikan dalam akta kelahiran  dan kartu kelurga, Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak