| Petitum | 
				 
PRIMAIR : 
 - Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan sebidang tanah yang terletak Di Desa Molingkapoto (dahulu) sekarang Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, , luas 11.294 m?2; (sebelas ribu dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
 
 
 
  
   | 
      
    | 
   
    Utara 
    | 
   
    : 
    | 
   
    Semula tanah Naki Nonia sekarang Munu Punonoo/Jalan 
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
      
    | 
   
    Timur 
    | 
   
    : 
    | 
   
    Semula tanah M. Buyunggadang Sekarang Hendrik Pomanto 
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
      
    | 
   
    Barat 
    | 
   
    : 
    | 
   
    Semula tanah Elo M Buyunggadang Sekarang Tagih Tahir/Pemerintah Daerah Kab. Gorontalo Utara 
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
      
    | 
   
    Selatan 
    | 
   
    : 
    | 
   
    Semula tanah Bas Musa sekarang Rafiq Mohamad/Jalan 
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
    Adalah SAH milik para penggugat selaku ahli waris dari Alm. Sude Buyunggadang dan Almh. Naharia Abjul; 
    | 
   
 
 
 - Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai, memanfaatkan, maupun menggunakan objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
 
 - Menyatakan sita jaminan terhadap Objek Sengketa SAH dan berharga;
 
 - Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk keluar dari lokasi objek sengketa tanpa syarat apapun, mengosongkan tanah objek sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar bangunan yang ada di atas tanah sengketa atas biaya Tergugat sendiri serta menyerahkannya kepada Para Penggugat, pengosongan, pembongkaran  dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan Alat Negara;
 
 - Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materil yang dialami Para Pengggugat yaitu sebesar Rp.1.694.100.000,- (satu miliyar enam ratus sembilan puluh empat juta seratus ribu rupiah);
 
 - Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Imateril yang dialami Para Pengggugat yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 
 - Menghukum  Tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan;
 
 - Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi;
 
 - Menghukum Tergugat  membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
 
SUBSIDAIR : 
Atau: Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. (Ex aequo et bono).  |