Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Lbo 1.Mohamad Ilaha
2.Fathan Dj. Ilaha
3.Iswan Lahay
4.Iwan Lahai
5.Winda Lismawati Adam
6.Nadji Pinawu
7.Misran Pinau
8.Asna Pinau
9.Alfian D. Pinawu
1.Erna Mointi
2.Hasra Mointi
3.Asda Mointi
4.Djuli Muhdjati
5.Rusli Mointi alias Ruli
6.Mazria Mointi alias Maya
7.Zubaira Mointi alias Melda
8.Abdurahman Mointi alias Amang
9.Azhar Y. Mointi
10.Lutva Mointi
11.Irwan Mointi
12.Nining Mointi
13.Muallaf Mointi
14.Anang Syah Mointi
15.Irma Mointi
16.Irfan Mointi
17.Irwan Ikoni alias Nuning
18.Umar Mootalu alias Ka Uma
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad Ilaha
2Fathan Dj. Ilaha
3Iswan Lahay
4Iwan Lahai
5Winda Lismawati Adam
6Nadji Pinawu
7Misran Pinau
8Asna Pinau
9Alfian D. Pinawu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Erna Mointi
2Hasra Mointi
3Asda Mointi
4Djuli Muhdjati
5Rusli Mointi alias Ruli
6Mazria Mointi alias Maya
7Zubaira Mointi alias Melda
8Abdurahman Mointi alias Amang
9Azhar Y. Mointi
10Lutva Mointi
11Irwan Mointi
12Nining Mointi
13Muallaf Mointi
14Anang Syah Mointi
15Irma Mointi
16Irfan Mointi
17Irwan Ikoni alias Nuning
18Umar Mootalu alias Ka Uma
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HUSAIN ZAIN, SHErna Mointi
2HUSAIN ZAIN, SHHasra Mointi
3HUSAIN ZAIN, SHAsda Mointi
4HUSAIN ZAIN, SHDjuli Muhdjati
5HUSAIN ZAIN, SHRusli Mointi alias Ruli
6HUSAIN ZAIN, SHMazria Mointi alias Maya
7HUSAIN ZAIN, SHZubaira Mointi alias Melda
8HUSAIN ZAIN, SHAbdurahman Mointi alias Amang
9HUSAIN ZAIN, SHAzhar Y. Mointi
10HUSAIN ZAIN, SHLutva Mointi
11HUSAIN ZAIN, SHIrwan Mointi
12HUSAIN ZAIN, SHNining Mointi
13HUSAIN ZAIN, SHMuallaf Mointi
14HUSAIN ZAIN, SHAnang Syah Mointi
15HUSAIN ZAIN, SHIrma Mointi
16HUSAIN ZAIN, SHIrfan Mointi
17HUSAIN ZAIN, SHIrwan Ikoni alias Nuning
18HUSAIN ZAIN, SHUmar Mootalu alias Ka Uma
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
2Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menetapkan bahwa Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Djuma Ilaha yang telah meninggal pada tahun 1994 dan Almh. Djamila Ntuu yang telah meninggal dunia pada tahun 1984 di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
  • Menyatakan bahwa tanah Bidang I dan Bidang II yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, yang saat ini terletak di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo seluas ±21.000 m2 (dua puluh satu ribu meter persegi) adalah milik dari Alm. Djuma Ilaha atau ahli warisnya yaitu Para Penggugat.
  • Menetapkan bahwa objek sengketa dalam perkara a quo (tanah Bidang I dan Bidang II) adalah harta warisan atau warisan peninggalan Alm. Djuma Ilaha dan Almh. Djamila Ntuu yang belum terbagi serta yang patut dan berhak secara hukum dimiliki/diwarisi oleh Para Penggugat.
  • Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI dan Tergugat XVII serta Tergugat XVIII) yang telah mengalihkan dan/atau menguasai sebagian dan/atau seluruh objek sengketa dalam perkara a quo adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
  • Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum, jual beli terhadap objek sengketa (tanah Bidang I), antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI dan Tergugat  XVIII.
  • Menyatakan Umar Mootalu (Tergugat XVIII) bukan merupakan dan/atau tidak memenuhi kriteria sebagai pembeli yang beriktikad baik.
  • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum segala bentuk surat-surat yang timbul akibat peralihan hak atas objek sengketa (tanah Bidang I dan Bidang II) atau yang ada hubungannya dengan penguasaan mereka Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII dan Tergugat XVIII).
  • Menyatakan sertifikat hak milik Nomor: 109 terhadap tanah Bidang I, yang saat ini atas nama Umar Mootalu (Tergugat XVIII) dan sertifikat hak milik Nomor: 875 terhadap tanah Bidang II atas nama Zubaira Mointi alias Melda (Tergugat VII) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo (Turut Tergugat II) tidak mempunyai kekuatan hukum.
  • Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar segera keluar dan meninggalkan objek sengketa serta membongkar segala bangunan, rumah atau bangunan apa saja yang berdiri di atasnya, dan kemudian menyerahkan objek sengketa dalam perkara a quo kepada Para Penggugat untuk dikuasai secara bebas dengan tanpa beban apapun, penyerahan bila perlu dengan bantuan alat negara (TNI-Polri).
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak