Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.B/2025/PN Lbo | 1.FENNY HASLIZARNI, SH 2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H 3.ANGELICA LAURA, S.H 4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H 5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH |
TETI R ISIMA Alias TETI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.B/2025/PN Lbo | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3882 /P.5.11/Eoh.2/08/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa TETI R. ISIMA Alias TETI, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Kamis batudaa yang ada di desa payunga kec. Batudaa kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban YUSLINDA S. IBRAHIM, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
----------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |