Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Lbo Rusmin Rivai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rusmin Rivai
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon.

2. Menetapkan secara hukum perubahan identitas (Nama Pemohon) dalam akta kelahiran Pemohon sebelumnya Yakni :

- Nama ROSMINI HIKMAT RIFAI, Kelahiran Kota madya Manado, 29 Mei 1967, Perempuan, sebagaimana yang tercatat dalam Akta Kelahiran Pemohon nomor akta : 1175/1984.

 Untuk itu di lakukan perubahan ke identitas yang baru, Menjadi :

- Nama RUSMIN RIVAI, Kelahiran Kota Manado, 29 Mei 1967, Perempuan.

3. Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo untuk mencatat perbaikan/perubahan identitas Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.

4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak