Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.Nanang Ibrahim, SH.
3.Ismu Armanda S, S.H., M.H.
4.BRILLIANTIKA SANDI RAGASIWI., S.H.
1.Azri Engo Alias Pasisa Azi
2.Raman Amaji Alias Ramang
3.Ladri Mii Alias Dengo
4.Ishak Mii Alias Iwan
5.Rinto Ahmad Alias Rinto
6.Hamid Suleman Alias Karim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-302/P.5.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2Nanang Ibrahim, SH.
3Ismu Armanda S, S.H., M.H.
4BRILLIANTIKA SANDI RAGASIWI., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Azri Engo Alias Pasisa Azi[Penahanan]
2Raman Amaji Alias Ramang[Penahanan]
3Ladri Mii Alias Dengo[Penahanan]
4Ishak Mii Alias Iwan[Penahanan]
5Rinto Ahmad Alias Rinto[Penahanan]
6Hamid Suleman Alias Karim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I Azri Engo Pasisa Azi bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama bersama-sama dengan terdakwa II Hamid Suleman Alias Karim, terdakwa III ISHAK MII alias IWAN, terdakwa IV, terdakwa IV LADRI MII alias DENGO terdakwa V RAMAN AMAJI alias RAMANG dan terdakwa VI Rinto Ahmad Alias Rinto pada hari kamis tanggal 10 Desember 2020, sekira pukul yang sudah tidak diingat lagi atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 yang bertempat lahan perkebunan milik PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata yang beralamat Desa Deme I (sekarang Desa Motihelumo) Kec. Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup, yang dipakai orang lain dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera,  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa PT Perkebunan Abdullah Aon merupakan sejak tahun 2002 perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan khusus untuk Pohon Kelapa yang berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 15 dengan nomor: 01 / deme/ 1 / 2002 yang berlaku sampai dengan Tahun 2036 yang terletak di Desa Deme I (sekarang Desa Motihelumo) Kec. Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara dengan luas tanah seluas 596.490 M2 yang kemudian berubah nama menjadi PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata berdasarkan Akta Notaris No. 50, tanggal 27 November 2007 yang dibuat oleh Budiharto Prawira, SH Notaris di Kabupaten Gorontalo dan ada perubahan Direksi Dan Komisaris dan Peralihan Saham menjadi PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata sesuai dengan Akta Notaris Nomor 29 Tanggal 20 September 2018 yang dibuat oleh Notaris Mohamad Nizar Machmud, SH, berkedudukan di Kabupaten Gorontalo, tentang mengenai perubahan Direksi Dan Komisaris dan Peralihan Saham PT Perkebunan Abdullah Aon menjadi PT Perkebunan Surya Mustika Sumalata, yang berkedudukan di Kabupaten Gorontalo Utara dan telah diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Ham berdasarkan surat AHU-AH/0103-0245547 tanggal 24 September 2018 tentang penerimaan dan pemberitahuan perubahan data perseroan yang selaku direktur adalah saksi IVAN ALAMRI alias BOBBY dan saksi RIZAK ALAMRI selaku komisaris.dan lahan perkebunan tersebut dikelilingi dengan pagar kawat duri dan juga telah dipasang baliho atau tanda larangan yang berukuran 1 x 75 yang Bertuliskan Perhatian !!! Dilarang Masuk Area Perkebunan Tanpa Izin Pemilik Mohon Di Pahami yang dipasang di pagar kawat berduri tersebut di berbagai tempat, sehingga dapat dilihat oleh masyarakat.
  • Selanjutnya hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2017 para terdakwa masuk kedalam area lahan milik PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata secara bersama dengan cara masuk dengan melewati celah pagar kawat berduri dan ada yang lewat dari pagar kawat berduri yang tidak ada pos jaga nya, selanjutnya para terdakwa membuka lahan tanpa ada ijin dari PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata  tersebut yang digunakan untuk bercocok tanam, yang di tanami dengan selain  pohon kelapa yaitu cengkeh, jagung, dan cabai.
  • Selanjutnya pada tanggal 08 November 2018 saksi IVAN ALAMRI mendapat  laporan dari saksi Iwan Busiru yang ditugaskan oleh PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata selaku untuk mengawasi dan menjaga perkebunan milik PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata tersebut melihat para terdakwa untuk  telah membuka lahan di areal lahan tanpa ada ijin dari milik PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata  tersebut, sehingga pada saat itu saksi Iwan Busiru memberitahu kepada para terdakwa untuk tidak membuka lahan dilahan milik PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata apabila tidak ada ijin tersebut namun para terdakwa tidak menghiraukan tetap melanjutkan, sehingga saksi Rizak Alamri pada tanggal 19 Desember 2018 melapor ke pihak Polsek sumalata lalu diadakan mediasi  pada saat itu dihadiri oleh pihak Polsek Sumalata  yaitu Saksi Juma beserta para terdakwa, perangkat desa bersama dan pihak Perkebunan Surya Mustika Sumalata dan hasil pertemuan tersebut para terdakwa membuat Surat Pernyataan tertanggal 19 Desember 2018 yang isinya para terdakwa mengakui salah karena telah mengolah lahan di areal lahan Perkebunan Surya Mustika Sumalata dan tidak akan mengulangi kembali, jika masih ingin silahkan berbicara langsung dengan pemilik lahan. sehingganya atas perikemanusiaan saksi RIZAK ALAMRI mencabut laporan tersebut di Polsek Sumalata berdasarkan Surat Permohonan tanggal 19 Desember 2018, dan pihak Polsek merespon dengan menerbitkan Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Desember 2018.
  • Selanjutnya saksi IVAN ALAMRI ALAMRI mendapat  laporan kembali dari saksi Iwan Busiru bahwa sejak bulan Januari 2019 para terdakwa kembali menggarap kembali di lahan tanp ijin dari PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata, sehingga  saksi IVAN ALAMRI ALAMRI mengirimkan teguran berupa surat Somasi ke para terdakwa sebanyak 3 kali yaitu Surat dengan nomor: PSMS.PT/00001.24.08.2020/Gorut, tanggal 24 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan yang pertama, kemudian Surat Nomor : PSMS.PT/00004.17.11.2020/Gorut, tanggal 17 November 2020 perihal Pemberitahuan II dan Surat Nomor : PSMS.PT/00005.24.11.2020/Gorut, tanggal 24 November 2020 kepada para terdakwa yang dikirimkan melalui saksi Kepala Desa Motihelumo saksi  Dude Mohulaji, namun para terdakwa sampai sekarang tetap masih mengolah di lahan milik PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata tanpa ijin tidak menghiraukan teguran tersebut  Sehingga pada tanggal 10 Desember 2020 pihak PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata melaporkan kembali ke Polda Gorontalo.
  • Bahwa para terdakwa menggunakan dan mengolah tanah yang bukan miliknya tanpa ijin dari PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata selaku pemilik hak guna usaha yang sah sebagai berikut:
  • Terdakwa Hamid Suleman Alias Karim dengan luas: 36 M?2; (tiga puluh enam meter persegi).
  • Terdakwa LADRI MII/DENGO, dengan  luas: 11.772 M?2; (sebelah ribu tujuh ratus tujuh puluh dua meter persegi)
  • Terdakwa ISHAK MII,dengan  luas : 17.106 M?2; (tujuh belas ribu seratus enam meter persegi)
  • Terdakwa RINTO,dengan  luas : 24.402 M?2; (dua puluh empat ribu empat ratus dua meter persegi)
  • Terdakwa RAMAN AMAJI, dengan luas: 14.887 M?2; (empat belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh meter persegi).
  • Terdakwa Azri Engo Pasisa Azi, dengan luas : 7.641 M?2; (tujuh ribu enam ratus empat puluh satu meter persegi). Bahwa akibat perbuatan para terdakwa PT. Perkebunan Surya Mustika Sumalata sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.097.725.000,- atau sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 167 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya