Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
4.SUSENO, S.H
5.ANGELICA LAURA, S.H
6.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
7.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
8.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
9.DANIF ZAENU WIJAYA, S.H.
Hajidi Efendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4754/P.5.11/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
4SUSENO, S.H
5ANGELICA LAURA, S.H
6FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
7NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
8STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
9DANIF ZAENU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hajidi Efendi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa HAJIDI EFENDI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul16.00 Wita atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Bongohulawa Kec. Bongomeme Kabupaten Raya Gresik – Lamongan, Kecamatan Deket, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan “yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) NOMOR 39 TAHUN 2007 yakni Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.”  berupa 5.037 bungkus rokok dengan total 100.740 batang BKC HT rokok yang sudah di kemas, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal melalui J&T Cargo dengan nomor resi 201027401357 dan 201028154691, saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA berkoordinasi dengan Pihak J&T Cargo Cabang Andalas untuk meminta informasi apabila paket tersebut sudah tiba di outlet mereka agar memberikan informasi ke Bea Cukai Gorontalo. Pada tanggal 28 Juli 2025 pihak J&T Cargo Andalas menginformasikan bahwa paket sudah tiba di Outlet mereka. Kemudian pada pukul 14.30 Wita petugas Bea Cukai Gorontalo termasuk saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA bersama anggota Lanal TNI AL Gorontalo melakukan control delivery terhadap pengiriman paket tersebut menuju alamat penerima di daerah Bongomeme. Bahwa pada pukul 16.00 Wita paket tersebut diterima oleh terdakwa HAJIDI EFENDI Kemudian saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA meminta terdakwa HAJIDI EFENDI membuka kedua isi paket tersebut dan diketahui berisi rokok ilegal berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai. Namun terdakwa HAJIDI EFENDI sempat mengelak bahwa paket itu dikirim oleh seseorang dan terdakwa HAJIDI EFENDI hanya disuruh menerima paket tersebut. Kemudian saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA meminta bukti bahwa terdakwa HAJIDI EFENDI memang disuruh oleh orang, namun terdakwa HAJIDI EFENDI tidak bisa membuktikan.-----------------------------------------------------------------
  • Kemudian saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA menanyakan apakah terdakwa HAJIDI EFENDI masih mempunyai stok rokok ilegal lainnya di rumahnya dan terdakwa HAJIDI EFENDI mengakui masih ada. Kemudian saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA menanyakan dimana alamat rumahnya dan dijawab oleh terdakwa HAJIDI EFENDI rumahnya berada di Desa Molopatodu, Kec. Bongomeme, Kab. Gorontalo, kemudian saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA segera bergerak menuju alamat tersebut yang berjarak sekitar 2 kilometer. Bahwa sekitar pukul 17.10 Wita saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA bersama dengan terdakwa HAJIDI EFENDI tiba di Desa Molopatodu dan kemudian  berkoordinasi dengan saksi ABDUL WAHAB E. AHMAD  selaku Kepala Desa Molopatodu dan menjelaskan bahwa terdakwa HAJIDI EFENDI menerima 2 paket barang kiriman. Setelah itu saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA  meminta bantuan kepada saksi ABDUL WAHAB E. AHMAD selaku Kepala Desa Molopatodu untuk mendampingi ke rumah terdakwa HAJIDI EFENDI.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada pukul 17.40 Wita, saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA dan anggota Lanal TNI Gorontalo dan saksi ABDUL WAHAB E. AHMAD selaku Kepala Desa Molopatodu tiba di rumah terdakwa HAJIDI EFENDI dan bertemu saksi MURTIN S. AKASE selaku istri terdakwa HAJIDI EFENDI.
  • Bahwa saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA menjelaskan kepada saksi MURTIN S. AKASE  selaku istri terdakwa  HAJIDI EFENDI bahwa terdakwa  HAJIDI EFENDI ditangkap karena membawa paket yang berisi rokok ilegal. Selanjutnya  saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA menanyakan apakah masih ada rokok ilegal yang masih tersimpan di rumahnya dan saksi MURTIN S. AKASE mengakui bahwa masih ada rokok yang masih tersimpan di rumahnya. Lalu saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA  meminta agar rokok itu dikeluarkan dan selanjutnya saksi MURTIN S. AKASE menuju ke salah satu kamar dan membawa barang yang diduga berisi rokok ilegal ke ruang tamu. Kemudian saksi MURTIN S. AKASE  meminta saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA  mengeluarkan barang yang diduga berisi rokok ilegal tersebut ke luar rumah karena tidak dapat membawanya sendiri. Setelah saksi GERRY CHRIST UNDAP dan saksi  RANU ARDIASA  hitung berjumlah 34 karton. Lalu kami melakukan penegahan terhadap rokok-rokok tersebut dan selanjutnya rokok-rokok tersebut kami bawa ke KPPBC TMP C Gorontalo untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
  • Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Bea Cukai Gorontalo diketahui rokok-rokok yang tersangkut pelanggaran pidana antara lain:
  1. 4.180 Bungkus @ 20 batang BKC HT SKM Merk : ”Gico” yang tidak dilekati pita cukai.
  2. 807 Bungkus @ 20 batang BKC HT SKM Merk : ”GP” yang tidak dilekati pita cukai.
  3. 20 Bungkus @ 20 batang BKC HT SKM Merk : ”HMIN” yang tidak dilekati pita cukai.
  4. 10 Bungkus @ 20 batang BKC HT SKM Merk : ”HND” yang tidak dilekati pita cukai.
  5. 10 Bungkus @ 20 batang BKC HT SKM Merk : ”Just” yang tidak dilekati pita cukai.
  6. 2 Bungkus @ 20 batang BKC HT SKM Merk : ”Lava” yang tidak dilekati pita cukai.
  7. 2 Bungkus @ 20 batang BKC HT SKM Merk : ” Smith” yang tidak dilekati pita cukai.
  8. 2 Bungkus @ 20 batang BKC HT SKM Merk : ” Emeral 88” yang tidak dilekati pita cukai.
  9. 2 Bungkus @ 20 batang BKC HT SKM Merk : ”Exo” yang tidak dilekati pita cukai.
  10. 1 Bungkus @ 20 batang BKC HT SKM Merk : ”SR” yang tidak dilekati pita cukai.
  11. 1 Bungkus @ 20 batang BKC HT SKM Merk : ”Supersemar” yang tidak dilekati pita cukai.
    Dengan total jumlah keseluruhan 5.037 bungkus =100.740 batang rokok.
  12. 1 (Satu) buah telepon seluler merek Realme C12 Nomor IMEI:864738054441571 dan 864738054441563 beserta kartu SIM Nomor: 085394625227

Sehingga perhitungan kerugian negara dari sisi penerimaan adalah sebagai berikut:

Nilai Cukai

= Tarif Cukai/Batang x Jumlah Batang

 

= Rp. 746,- x 100.700 batang (Nilai Cukai SKM) + Rp. 794,- x 40 

    batang (Nilai Cukai SPM)

 

= Rp. 75.122.200,- + Rp. 31.760,-

 

= Rp. 75.153.960,- (Total Nilai Cukai)

PPN

= 9,9% x HJE/Batang x Jumlah Batang

 

= 9,9% x Rp. 1.485,- x 100.700 batang (harga jual ecer SKM) + 9,9% x Rp. 1.565,- x 40 batang (harga jual ecer SPM)

 

= Rp. 14.804.410,- + Rp. 6.197,-

 

= Rp. 14.810.607,-

Pajak Rokok

= 10% x Nilai Cukai

 

= 10% x Rp. 75.153.960,-

 

= Rp. 7.515.396,-

Jadi nilai potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi yaitu Rp.97.479.963 (Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)

---------- Bahwa Perbuatan terdakwa HAJIDI EFENDI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.-

Pihak Dipublikasikan Ya