Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Lbo Rein Suleman DITRESKRIMUM POLDA GORONTALO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rein Suleman
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM POLDA GORONTALO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan melakukan dugaan tindak pidana Penghasutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan Pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Gorontalo Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap harta benda milik Pemohon berupa Handphone merk   Redmi note 11 pro, kemeja kotak-kotak, dan kaos warna abu-abu adalah tidak sah.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon menanggung biaya pengobatan Pemohon sampai Pulih dan
  7. Memerintahkan kepada Termohon menanggung biaya pengobatan fisik Pemohon sampai Pulih, dan mengganti biaya-biaya yang timbul akibat Penetapan tersangka dan Penahanan Pemohon sebesar Rp. 250.000.000,-
  8. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengembalikan harta benda Pemohon berupa Handphone merk   Redmi note 11 pro, kemeja kotak-kotak, dan kaos warna abu-abu yang dikuasai/disita Termohon kepada Pemohon;
  9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya