Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Lbo 1.VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
3.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
5.FENNY HASLIZARNI, SH
7.Samba Sadikin, SH
8.Nanang Ibrahim, SH.
1.YOYON JUNIARNO UMAR Alias YOKER Alias YOYO
2.SUTIHAT HANI POTALE Alias SUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1215/P.5.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
3FENNY HASLIZARNI, SH
4Samba Sadikin, SH
5Nanang Ibrahim, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOYON JUNIARNO UMAR Alias YOKER Alias YOYO[Penahanan]
2SUTIHAT HANI POTALE Alias SUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 Jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Pantungo Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI menghubungi Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO melalui aplikasi Whasapp dan menyampaikan “Tolong pesan akan obat Ifrasyl sebanyak 10 Dus” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO “iya”. Selanjutnya terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO memesan obat Ifrasyl sebanyak 10 Dus melalui aplikasi tokopedia dengan harga Rp.695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan cara COD.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 jam 16.00 wita Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO menyampaikan kepada terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI bahwa paket barang sudah ada yakni obat jenis Ifrasyl yang kemudian terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI menjawab bahwa obat tersebut akan terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI ambil dirumahnya yang kemudian Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO menyampaikan bahwa akan diantarkan di Perumahan milik saksi HAJRIA UMAR, kemudian terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI menjawab bahwa bertemu di AisyahMart. Setelah itu terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI langsung menuju ke AisyaMart bersama dengan saksi HAJRIA UMAR dengan menggunakan motor jenis Honda Genio.

Namun pada saat Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO melintas di Kelurahan Buladu Kec. Kota Barat Kota Gorontalo bersama dengan saksi REHAN NAPU, sepeda motor yang dikendarainya diberhentikan oleh saksi DIDI WAHYUDI, saksi INDRA TILOME dan saksi FERIYANTO USMAN ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah mengetahui informasi terkait peredaran obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan, pada penguasaan Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO tersebut ditemukan 1 (satu) paket kiriman sicepat Expres yang bertuliskan “Manifested: Tangsel Ciledug 2023-08-12, Pengirim : aditcole, Penerima Veraaaa, Telp : 6289*****9273, Alamat : Jl Panjaitan No.83, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO dan mengakui paket tersebut berisi obat-obatan berisi ifarsyl yang merupakan pesanan dari terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI, selanjutnya saksi DIDI WAHYUDI, saksi INDRA TILOME dan saksi FERIYANTO USMAN meminta Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO untuk terus mengantarkan paket tersebut kepada terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI.

Pada pukul 18.08 Wita terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI menghubungi Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO untuk menayakan posisi namun tidak sempat diangkat oleh Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO, kemudian pada jam 18.12 Wita Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO menghubungi terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI kembali dan menyampaikan bahwa sudah berada di terminal Dungingi yang kemudian terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI menjawab bahwa untuk bertemu bukan ditempat situ tapi di AisyahMart di depan dari Rm Saung Telaga Kab. Gorontalo, lalu pada jam 18.23 wita Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO menghubungi terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI dan menyampaikan bahwa sudah berada di AisyahMart, yang kemudian terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI jawab “iya somo kasana” lalu terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI dari arah Rm. Saung Telaga langsung menuju ke AisyahMart, setelah itu terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI langsung menyerahkan uang sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO yang kemudian terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI menerima 1 (satu) paket kiriman sicepat Expres yang bertuliskan “Manifested: Tangsel Ciledug 2023-08-12, Pengirim : aditcole, Penerima Veraaaa, Telp : 6289*****9273, Alamat : Jl Panjaitan No.83 tersebut, setelah itu paket tersebut dibuka berisi 10 (sepuluh) dus Ifarsyl, setiap dus berisi 10 (sepuluh) strip obat ifarsyl yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) kaplet obat ifarsyl dengan total keseluruhan sebanyak 1.000 (seribu) kaplet. Selanjutnya Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO dan terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI beserta barng bukti langsung diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

 

Bahwa berdasarkan Hasil Penelusuran Database Terhadap Sediaan Farmasi (obat) Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo nomor B-PW.01.10.28A.28A3.08.23.4871 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh STEPANUS SIMON SESA. Sebagai Kepala Balai POM di Gorontalo, menerangkan sebagai berikut :

 

NO

NAMA PRODUK

PRODUSEN / PENDAFTARAN

NIE

(Nomor Izin Edar)

Status

1

IFARSYL

PT. IFARS

DTL1109221804A1

Terdaftar sebagai golongan  obat bebas terbatas dan dikategorikan sebagai Obat-Obatan Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.

 

Bahwa terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI sudah 4 (empat) kali memesan obat jenis ifarsyl dengan menggunakan akun tokopedia milik Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO, yang pertama pada tahun 2022 berjumlah 5 (lima) dus, setiap dus berisi 10 (sepuluh) strip @ 10 (sepuluh) tablet. Yang kedua pada bulan Juni 2023 berjumlah 5 (lima) dus, setiap dus berisi 10 (sepuluh) strip @ 10 (sepuluh) tablet. Yang Ketiga pada bulan Juli 2023 berjumlah 5 (lima) dus, setiap dus berisi 10 (sepuluh) strip @ 10 (sepuluh) tablet. Yang keempat pada bulan agustus 2023 yang dalam proses hukum saat ini.

Bahwa tujuan terdakwa terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI membeli obat jenis ifarsyl sebanyak 10 (sepuluh) dus dengan tujuan sebagian untuk dipergunakan sendiri dan sebagian lagi untuk dijual, dan biasanya terdakwa menjual obat jenis ifarsil seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per strip.

Bahwa penjualan golongan obat bebas terbatas termasuk ifarsyl yang digunakan untuk pengobatan hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Toko Obat, dan Instalasi Farmasi Klinik,

Bahwa obat ifarsyl terdaftar sebagai golongan obat bebas terbatas dan dikategorikan sebagai obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. Hal ini dikarenakan kedua obat ini mengandung senyawa Dekstrometorfan dalam komposisinya dimana Dekstrometorfan termasuk dalam kategori obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Obat atau bahan obat yang mengandung Dekstrometorfan diatur pengelolaannya termasuk penyaluran dan penyerahan obat kepada pasien.

Bahwa para terdakwa bukanlah tenaga kesehatan maupun kefarmasian atau orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan maupun kefarmasian serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan maupun kefarmasian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

A T A U

KEDUA

-----Bahwa terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 Jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Pantungo Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dipidana sebagai oelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI menghubungi Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO melalui aplikasi Whasapp dan menyampaikan “Tolong pesan akan obat Ifrasyl sebanyak 10 Dus” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO “iya”. Selanjutnya terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO memesan obat Ifrasyl sebanyak 10 Dus melalui aplikasi tokopedia dengan harga Rp.695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan cara COD.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 jam 16.00 wita Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO menyampaikan kepada terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI bahwa paket barang sudah ada yakni obat jenis Ifrasyl yang kemudian terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI menjawab bahwa obat tersebut akan terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI ambil dirumahnya yang kemudian Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO menyampaikan bahwa akan diantarkan di Perumahan milik saksi HAJRIA UMAR, kemudian terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI menjawab bahwa bertemu di AisyahMart. Setelah itu terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI langsung menuju ke AisyaMart bersama dengan saksi HAJRIA UMAR dengan menggunakan motor jenis Honda Genio.

Namun pada saat Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO melintas di Kelurahan Buladu Kec. Kota Barat Kota Gorontalo bersama dengan saksi REHAN NAPU, sepeda motor yang dikendarainya diberhentikan oleh saksi DIDI WAHYUDI, saksi INDRA TILOME dan saksi FERIYANTO USMAN ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah mengetahui informasi terkait peredaran obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan, pada penguasaan Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO tersebut ditemukan 1 (satu) paket kiriman sicepat Expres yang bertuliskan “Manifested: Tangsel Ciledug 2023-08-12, Pengirim : aditcole, Penerima Veraaaa, Telp : 6289*****9273, Alamat : Jl Panjaitan No.83, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO dan mengakui paket tersebut berisi obat-obatan berisi ifarsyl yang merupakan pesanan dari terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI, selanjutnya saksi DIDI WAHYUDI, saksi INDRA TILOME dan saksi FERIYANTO USMAN meminta Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO untuk terus mengantarkan paket tersebut kepada terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI.

Pada pukul 18.08 Wita terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI menghubungi Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO untuk menayakan posisi namun tidak sempat diangkat oleh Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO, kemudian pada jam 18.12 Wita Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO menghubungi terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI kembali dan menyampaikan bahwa sudah berada di terminal Dungingi yang kemudian terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI menjawab bahwa untuk bertemu bukan ditempat situ tapi di AisyahMart di depan dari Rm Saung Telaga Kab. Gorontalo, lalu pada jam 18.23 wita Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO menghubungi terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI dan menyampaikan bahwa sudah berada di AisyahMart, yang kemudian terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI jawab “iya somo kasana” lalu terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI dari arah Rm. Saung Telaga langsung menuju ke AisyahMart, setelah itu terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI langsung menyerahkan uang sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO yang kemudian terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI menerima 1 (satu) paket kiriman sicepat Expres yang bertuliskan “Manifested: Tangsel Ciledug 2023-08-12, Pengirim : aditcole, Penerima Veraaaa, Telp : 6289*****9273, Alamat : Jl Panjaitan No.83 tersebut, setelah itu paket tersebut dibuka berisi 10 (sepuluh) dus Ifarsyl, setiap dus berisi 10 (sepuluh) strip obat ifarsyl yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) kaplet obat ifarsyl dengan total keseluruhan sebanyak 1.000 (seribu) kaplet. Selanjutnya Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO dan terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI beserta barng bukti langsung diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

 

Bahwa berdasarkan Hasil Penelusuran Database Terhadap Sediaan Farmasi (obat) Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo nomor B-PW.01.10.28A.28A3.08.23.4871 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh STEPANUS SIMON SESA. Sebagai Kepala Balai POM di Gorontalo, menerangkan sebagai berikut :

 

NO

NAMA PRODUK

PRODUSEN / PENDAFTARAN

NIE

(Nomor Izin Edar)

Status

1

IFARSYL

PT. IFARS

DTL1109221804A1

Terdaftar sebagai golongan  obat bebas terbatas dan dikategorikan sebagai Obat-Obatan Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.

 

Bahwa terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI sudah 4 (empat) kali memesan obat jenis ifarsyl dengan menggunakan akun tokopedia milik Terdakwa I YOYON JUNIARNO UMAR alias YOKER alias YOYO, yang pertama pada tahun 2022 berjumlah 5 (lima) dus, setiap dus berisi 10 (sepuluh) strip @ 10 (sepuluh) tablet. Yang kedua pada bulan Juni 2023 berjumlah 5 (lima) dus, setiap dus berisi 10 (sepuluh) strip @ 10 (sepuluh) tablet. Yang Ketiga pada bulan Juli 2023 berjumlah 5 (lima) dus, setiap dus berisi 10 (sepuluh) strip @ 10 (sepuluh) tablet. Yang keempat pada bulan agustus 2023 yang dalam proses hukum saat ini.

Bahwa tujuan terdakwa terdakwa II SUTIHAT HANI POTALE alias SUTI membeli obat jenis ifarsyl sebanyak 10 (sepuluh) dus dengan tujuan sebagian untuk dipergunakan sendiri dan sebagian lagi untuk dijual, dan biasanya terdakwa menjual obat jenis ifarsil seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per strip.

Bahwa penjualan golongan obat bebas terbatas termasuk ifarsyl yang digunakan untuk pengobatan hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Toko Obat, dan Instalasi Farmasi Klinik,

Bahwa obat ifarsyl terdaftar sebagai golongan obat bebas terbatas dan dikategorikan sebagai obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. Hal ini dikarenakan kedua obat ini mengandung senyawa Dekstrometorfan dalam komposisinya dimana Dekstrometorfan termasuk dalam kategori obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Obat atau bahan obat yang mengandung Dekstrometorfan diatur pengelolaannya termasuk penyaluran dan penyerahan obat kepada pasien.

 

Bahwa para terdakwa bukanlah tenaga kesehatan maupun kefarmasian atau orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan maupun kefarmasian serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan maupun kefarmasian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 145 Ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya