Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Lbo HUSAIN ZAIN, SH KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KAPOLDA GORONTALO, Cq. KAPOLRES GORONTALO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 15 Des. 2016
Nomor Surat 2 PRAPERADILAN
Pemohon
NoNama
1HUSAIN ZAIN, SH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KAPOLDA GORONTALO, Cq. KAPOLRES GORONTALO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. menyatakan tindakan penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

3. memerintahkan kepada TERMOHON agar segera membebaskan anak lk pemohon yang bernama Putra Andika Pulubuhu dari sangkaan atau dakwaan tindak pidana lalu lintas yang telah dituduhkan oleh TERMOHON dan mengeluarkan serta mmberikan kenderaan bermotor dengan nomor registrasi DM 2645 BU warna merah hitam, yang telah disita oleh Termohon kepada Pemohon.

4. menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), dan kerugian immateril sebesar RP. 1.001.000.000,-(satu milyar satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon.

5. menghukum termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa, selama 3 hari berturut-turut.

6. memulihkan hak-hak pemohon dan anak pemohon yang bernama PUTRA ANDIKA PULUBUHU, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

atau,

jika Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aguo Etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya