Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2016/PN Lbo | HUSAIN ZAIN, SH | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KAPOLDA GORONTALO, Cq. KAPOLRES GORONTALO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Des. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2016/PN Lbo | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Des. 2016 | ||||
Nomor Surat | 2 PRAPERADILAN | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 2. menyatakan tindakan penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan. 3. memerintahkan kepada TERMOHON agar segera membebaskan anak lk pemohon yang bernama Putra Andika Pulubuhu dari sangkaan atau dakwaan tindak pidana lalu lintas yang telah dituduhkan oleh TERMOHON dan mengeluarkan serta mmberikan kenderaan bermotor dengan nomor registrasi DM 2645 BU warna merah hitam, yang telah disita oleh Termohon kepada Pemohon. 4. menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), dan kerugian immateril sebesar RP. 1.001.000.000,-(satu milyar satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon. 5. menghukum termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa, selama 3 hari berturut-turut. 6. memulihkan hak-hak pemohon dan anak pemohon yang bernama PUTRA ANDIKA PULUBUHU, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. atau, jika Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aguo Etbono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |