Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Lbo HERI PULUHULAWA Kepolisian Negara RI Cq Kepolisian Daerah Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERI PULUHULAWA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI Cq Kepolisian Daerah Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

Bahwa kemudian yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah memperkuat diakuinya lembaga praperadilan, untuk dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili

Menyatakan :

  1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
    • [dst]
    • [dst]
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan merupakan bagian dari wewenang Praperadilan Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

ADAPUN HAL-HAL YANG MENJADI DASAR PERMOHONAN PRAPERADILAN YANG DI AJUKAN PEMOHON ADALAH  SEBAGAI  BERIKUT :

 

  • PERISTIWA HUKUM

 

  1. Bahwa permohonan Pra Peradilan ini didasarkan Pada Pasal 77 s/d Pasal 81 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015;

 

  1. Bahwa kronologis peristiwa awal mulanya Pemohon berniat ingin menjual bangunan toko milik Pemohon yang telah berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik nomor : 45 luas 2000 M2 terletak di Jalan Raya Batudaa Kompleks Pasar Mujair Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo dengan ukuran 8 meter x 20 meter seharga Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);

 

  1. Bahwa setelah menunggu-nunggu calon pembeli maka datanglah seorang laki-laki bernama Ilham Baharudin yang mengaku berprofesi sebagai Anggota Polisi bersama istrinya bernama Cindy Usman (Tersangka) sekitar pertengahan bulan agustus tahun 2022 berniat untuk membeli toko milik Pemohon, maka pada hari itu juga mereka berdua diajak oleh Pemohon di lokasi bangunan toko di Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo;

 

  1. Bahwa setelah melihat-lihat bangunan toko, maka keesokan harinya saudara Ilham (suami cindi usman) setelah bernegosiasi untuk membeli bangunan took pemohon maka disepakati jual beli di harga Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang mana saudara Ilham memberikan uang panjar sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan bersepakat akan melunasi sisanya pada 2 (dua) minggu kemudian dan pada saat itu Pemohon menandatangani kwitansi penerimaan uang panjar sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kemudian kwitansi tersebut ada dalam penguasaan Ilham Baharudin;

 

  1. Bahwa Pemohon bersedia menjual bangunan toko kepada saudara Ilham karena saudara Ilham adalah seorang Anggota Polisi, tentunya Pemohon menganggap uang yang digunakan untuk membeli bangunan toko tersebut adalah uang halal dan bukan uang dari hasil tindak pidana kejahatan, dan sebelumnya Pemohon tidak kenal dengan Ilham Baharudin dan istrinya Cindy Usman (tersangka);

 

  1. Bahwa kemudian Pemohon setelah menunggu uang sisa pembayaran sejumlah Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang di janjikan oleh saudara Ilham Baharudin (suami tersangka Cindi Usman), tiba-tiba  Pemohon di kagetkan dengan panggilan menghadap sebagai saksi dari Termohon atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Cindy Usman pada tanggal 16 november 2022;

 

  1. Bahwa setelah menghadap kepada Termohon sebagai saksi maka di ketahui oleh Pemohon bahwa Cindi Usman, istri dari Ilham Baharudin adalah tersangka yang terjerat dengan dugaan kasus pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/231/IX/2022/SPKT/Polda Gorontalo tanggal 30 september 2022 yang diduga melanggar pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana yang seingat Pemohon saat itu Cindi Usman sudah menjadi Tersangka;

 

  1. Bahwa setelah pengambilan BAP tanggal 16 november 2022, kemudian pemohon pada tanggal 04 januari 2023, Pemohon diminta untuk menandatangani surat penyitaan sukarela atas bangunan toko milik Pemohon yang diuraikan diatas namun pada saat itu Pemohon menolak dengan alasan jual beli bangunan toko tersebut antara pemohon dengan saudara Ilham Baharudin dan saudara Ilham Baharudin belum membayar lunas sebagaimana yang telah dijanjikan terlebih lagi yang menjadi tersangka adalah Cindy Usman bukan Ilham Baharudin;

 

  1. Bahwa kemudian pada tanggal 01 februari 2023,  Pemohon dipanggil lagi oleh termohon, Termohon menunjukkan bahwa Termohon sudah mengantongi ijin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Limboto dengan nomor : 10/Pen.Pid/2023/PN.Lbo yang ditetapkan di Limboto tanggal 11 januari 2023 dan termohon membuat berita acara penyitaan namun pemohon menolak dan pemohon menandatangani berita acara penolakan menandatangani berita acara penyitaan, sehingga menurut pemohon tindakan Termohon merugikan Pemohon yang masih sah sebagai pemilik bangunan toko tersebut;

 

  1. Bahwa Pemohon keberatan atas tindakan Termohon yang melakukan penyitaan atas bangunan toko yang masih menjadi milik sah Pemohon, karena Pemohon tidak terlibat dugaan tindak pidana apapun, Pemohon melakukan transaksi jual beli dengan saudara Ilham Baharudin selaku Anggota Polisi bukan dengan tersangka Cindy Usman karena pertanggungjawaban pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/231/IX/2022/SPKT/Polda Gorontalo tanggal 30 september 2022 ada kepada Cindy Usman selaku tersangka bukan kepada suaminya Ilham Baharudin;

 

  1. Bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) pemohon sebagai warga Negara yang baik dan taat terhadap hukum yang berlaku oleh karena itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto cq Hakim Tunggal Praperadilan agar menyatakan Penyitaan berupa bangunan toko yang telah berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik nomor : 45 dengan luas 2000 M2 terletak di Jalan Raya Batudaa Kompleks Pasar Mujair Desa Tabongo Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo dengan ukuran 8 meter x 20 meter atas nama Pemohon HERI PULUHULAWA  adalah TIDAK SAH ;

Berdasarkan hal hal yang diuraikan di atas, maka kami mohon kiranya Yth, Ketua Pengadilan Negeri Limboto Cq Hakim Pra Peradilan yang ditunjuk mohon agar kiranya untuk dapat memutuskan permohonan ini dengan amar putusan sebagai berikut ;

 

PETITUM

  1. Mengabulkan Permohonan PRAPERADILAN Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penyitaan berupa bangunan toko yang telah berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik nomor : 45 dengan luas 2000 M2 terletak di Jalan Raya Batudaa Kompleks Pasar Mujair Desa Tabongo Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo dengan ukuran 8 meter x 20 meter atas nama Pemohon HERI PULUHULAWA  adalah TIDAK SAH;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;

 

SUBSIDAIR :

  • Ketua Pengadilan Negeri Limboto cq.  Hakim tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya