Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa Terdakwa ADRIAN A. JANI alias RIAN pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 Terdakwa dan saksi Risky Soeratinojo mendapat perintah dari atasan Terdakwa dan Saksi Risky Soeratinojo untuk menjemput ikan di Sulawesi Utara, sehingga sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa dan Saksi Risky Soeratinojo berangkat menuju Sulawesi Utara, dalam perjalananya tepatnya di Jalan Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu, Terdakwa berhenti dan mampir disalah satu rumah warga untuk membeli narkotika jenis shabu sementara Saksi Risky Soeratinojo tetap berada di dalam mobil. Saat itu Terdakwa membeli 3 (tiga) sachet kip kecil Narkotika Jenis shabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selang 15 menit kemudian Terdakwa kembali ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan, sesampainya di Jalan kebun kopi, Terdakwa dan Saksi Risky Soeratinojo kembali berhenti untuk istirahat makan, saat saksi Risky Soeratinojo masih istirahat makan, Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu yang sudah Terdakwa beli, kemudian Terdakwa dan Saksi Risky Soeratinojo melanjutkan perjalanan menuju Sulawesi Utara.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sesampainya Terdakwa dan Saksi di Desa Datahu, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo tepatnya di dekat Alfamart sekitar pukul 11.00 Wita mobil Terdakwa dan Saksi Risky Soeratinojo diberhentikan oleh beberapa anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gorontalo dengan disaksikan oleh saksi Zulkifl Harun Alias Kifli selaku Kepala Dusun Balantaa di Desa Datahu Kec. Tibawa Kab.Gorontalo melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan Saksi Risky Soeratinojo namun tidak ditemukan barang apapun, setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan sebuah dompet yang berada dibawah bantal yang terletak diantara kursi pengemudi dan kursi penumpang dimana di dalam dompet tersebut terdapat 3 (tiga) sachet kip kecil berisikan butiran kristal Narkotika jenis shabu yang terisi di dalam 1 (satu) kip kosong terselip dibalik photo di dalam dompet milik Terdakwa, sehingga Terdakwa dan Saksi Risky Soeratinojo diamankan anggota Saturan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gorontalo untuk dimintai keterangan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium No. R-PP.01.01.9B.01.25.37 tanggal 31 Januari 2025 dan Laporan Pengujian No. LHU.111.K.05.16.25/0014 tanggal 31 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisi butiran kristal bening dengan berat zat 149,87 mg atau 0,14987 gram merupakan Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamine (Shabu);
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba No. 52/I/2024/Urkes tanggal 29 Januari 2025 atas nama ADRIAN A. JANI alias RIAN didapatkan Terdakwa positif Amfetamin dan Metamfetamine.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan 3 (tiga) sachet plastik narkotika jenis shabu tersebut.
----Perbuatan Terdakwa ADRIAN. A. JANI alias ARIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa ADRIAN A. JANI alias RIAN pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 Terdakwa dan saksi Risky Soeratinojo mendapat perintah dari atasan Terdakwa dan Saksi Risky Soeratinojo untuk menjemput ikan di Sulawesi Utara, sehingga sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa dan Saksi Risky Soeratinojo berangkat menuju Sulawesi Utara, dalam perjalananya tepatnya di Jalan Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu, Terdakwa berhenti dan mampir disalah satu rumah warga untuk membeli narkotika jenis shabu sementara Saksi Risky Soeratinojo tetap berada di dalam mobil. Saat itu Terdakwa membeli 3 (tiga) sachet kip kecil Narkotika Jenis shabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selang 15 menit kemudian Terdakwa kembali ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan, sesampainya di Jalan kebun kopi, Terdakwa dan Saksi Risky Soeratinojo kembali berhenti untuk istirahat makan, saat saksi Risky Soeratinojo masih istirahat makan, Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu yang sudah Terdakwa beli dengan cara awalnya Terdakwa mengambil serbuk shabu dari plastik kip dengan menggunakan ujung sedotan yang digunting kemudian ujung sedotan yang ada serbuk tersebut dituangkan ditabung kaca kecil yang biasa disebut pirex, lalu ujung tabung kaca yang terbuka disambungkan dengan salah satu ujung sedotan yang tertancap dalam botol air mineral yang disebut bong yang berisi setengah air mineral, kemudian batang tabung kaca yang tersambung hingga ke dalam air tersebut dipanasi dengan api kecil dari korek gas yang fungsinya untuk mengubah serbuk/butiran shabu dalam pirex menjadi asap yang masuk ke dalam botol, lalu sesekali ujung sedotan satunya yang tertancap ke dalam botol air mineral tapi ujungnya tidak sampai ke air Terdakwa hisap hingga asap yang ada di dalam botol masuk ke dalam mulut Terdakwa sampai ke dalam dada Terdakwa lalu keluar lagi melalui hidung begitu seterusnya sampai serbuk/butiran shabu yang ada di dalam tabung kaca/pirex habis, kemudian Terdakwa dan Saksi Risky Soeratinojo melanjutkan perjalanan menuju Sulawesi Utara.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sesampainya Terdakwa dan Saksi di Desa Datahu, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo tepatnya di dekat Alfamart sekitar pukul 11.00 Wita mobil Terdakwa dan Saksi Risky Soeratinojo diberhentikan oleh beberapa anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gorontalo dengan disaksikan oleh saksi Zulkifl Harun Alias Kifli selaku Kepala Dusun Balantaa di Desa Datahu Kec. Tibawa Kab.Gorontalo melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan Saksi Risky Soeratinojo namun tidak ditemukan barang apapun, setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan sebuah dompet yang berada dibawah bantal yang terletak diantara kursi pengemudi dan kursi penumpang dimana di dalam dompet tersebut terdapat 3 (tiga) sachet kip kecil berisikan butiran kristal Narkotika jenis shabu yang terisi di dalam 1 (satu) kip kosong terselip dibalik photo di dalam dompet milik Terdakwa, sehingga Terdakwa dan Saksi Risky Soeratinojo diamankan anggota Saturan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gorontalo untuk dimintai keterangan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium No. R-PP.01.01.9B.01.25.37 tanggal 31 Januari 2025 dan Laporan Pengujian No. LHU.111.K.05.16.25/0014 tanggal 31 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisi butiran kristal bening dengan berat zat 149,87 mg atau 0,14987 gram merupakan Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamine (Shabu);
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba No. 52/I/2024/Urkes tanggal 29 Januari 2025 atas nama ADRIAN A. JANI alias RIAN didapatkan Terdakwa positif Amfetamin dan Metamfetamine.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan 3 (tiga) sachet plastik narkotika jenis shabu tersebut.
----Perbuatan terdakwa ADRIAN A. JANI Alias RIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
|