Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Lbo 1.Hartina Alam
2.Merliyanti Alam Sahami
3.Dian Haryono
4.Yeti Alam
5.Hernina M. Alam
6.Hastuti M. Alam
7.Sunarti M. Alam
8.Mahlia Alam
1.Heriyanto Abubakar
2.Erwin Abubakar
3.Salna Abubakar
4.Aldi Abubakar
5.PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA (ALFAMART)
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hartina Alam
2Merliyanti Alam Sahami
3Dian Haryono
4Yeti Alam
5Hernina M. Alam
6Hastuti M. Alam
7Sunarti M. Alam
8Mahlia Alam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD QUDRAT MALAPUHartina Alam
2MOHAMAD QUDRAT MALAPUMerliyanti Alam Sahami
3MOHAMAD QUDRAT MALAPUDian Haryono
4MOHAMAD QUDRAT MALAPUYeti Alam
5MOHAMAD QUDRAT MALAPUHernina M. Alam
6MOHAMAD QUDRAT MALAPUHastuti M. Alam
7MOHAMAD QUDRAT MALAPUSunarti M. Alam
8MOHAMAD QUDRAT MALAPUMahlia Alam
Tergugat
NoNama
1Heriyanto Abubakar
2Erwin Abubakar
3Salna Abubakar
4Aldi Abubakar
5PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA (ALFAMART)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDIN DJ. ABAS, SHHeriyanto Abubakar
2WAHYUDIN DJ. ABAS, SHErwin Abubakar
3WAHYUDIN DJ. ABAS, SHSalna Abubakar
4WAHYUDIN DJ. ABAS, SHAldi Abubakar
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Tunggulo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sebidang tanah yang beralamatkan di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, luas 619 m2 (enam ratus sembilan belas meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut :

Utara : berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi

Selatan : berbatasan dengan Mesjid Al-Istiqamah Tunggulo

Timur : berbatasan dengan Jalan Tumbuo

Barat : berbatasan dengan Puskesmas Pembantu Tunggulo

Adalah milik SAH Para Penggugat sebagai ahli waris yang SAH dari Alm. Musa Alam dan Almh. Monu Nono;

3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai objek sengketa tanpa izin dan sepengetahuan Para Penggugat dan dengan cara melawan hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);

4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 175 atas nama MUSA ALAM adalah SAH dan mengikat menurut hukum;

5. Menyatakan Surat Keterangan Pemilikan no : 66/D.TGLO/17/II/593.1/ 2005, tertanggal 22 Pebruari 2005 yang diterbitkan Turut Tergugat Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;

6. Menyatakan sita jaminan terhadap Objek Sengketa SAH dan berharga;

7. Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk keluar dari lokasi objek sengketa tanpa syarat apapun, mengosongkan tanah objek sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar bangunan yang ada di atas tanah sengketa atas biaya Para Tergugat sendiri serta menyerahkannya kepada Para Penggugat, pengosongan, pembongkaran, dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara;

8. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Pengggugat yaitu Kerugian Materil sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan;

 

10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding, maupun kasasi;

 

12. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Atau:

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini.

Demikian Gugatan ini dibuat, untuk selanjutnya diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak