Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Lbo | 1.Hartina Alam 2.Merliyanti Alam Sahami 3.Dian Haryono 4.Yeti Alam 5.Hernina M. Alam 6.Hastuti M. Alam 7.Sunarti M. Alam 8.Mahlia Alam |
1.Heriyanto Abubakar 2.Erwin Abubakar 3.Salna Abubakar 4.Aldi Abubakar 5.PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA (ALFAMART) |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Lbo | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sebidang tanah yang beralamatkan di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, luas 619 m2 (enam ratus sembilan belas meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut : Utara : berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi Selatan : berbatasan dengan Mesjid Al-Istiqamah Tunggulo Timur : berbatasan dengan Jalan Tumbuo Barat : berbatasan dengan Puskesmas Pembantu Tunggulo Adalah milik SAH Para Penggugat sebagai ahli waris yang SAH dari Alm. Musa Alam dan Almh. Monu Nono; 3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai objek sengketa tanpa izin dan sepengetahuan Para Penggugat dan dengan cara melawan hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 175 atas nama MUSA ALAM adalah SAH dan mengikat menurut hukum; 5. Menyatakan Surat Keterangan Pemilikan no : 66/D.TGLO/17/II/593.1/ 2005, tertanggal 22 Pebruari 2005 yang diterbitkan Turut Tergugat Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat; 6. Menyatakan sita jaminan terhadap Objek Sengketa SAH dan berharga; 7. Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk keluar dari lokasi objek sengketa tanpa syarat apapun, mengosongkan tanah objek sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar bangunan yang ada di atas tanah sengketa atas biaya Para Tergugat sendiri serta menyerahkannya kepada Para Penggugat, pengosongan, pembongkaran, dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara; 8. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Pengggugat yaitu Kerugian Materil sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan;
10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
12. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR : Atau: Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. Demikian Gugatan ini dibuat, untuk selanjutnya diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini. |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |