Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Lbo 1.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
3.FENNY HASLIZARNI, SH
5.IRAWATI MAHARDIYATSIH, S.H
VALENTIN KONTU Alias VALEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1398/P.5.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
2FENNY HASLIZARNI, SH
3IRAWATI MAHARDIYATSIH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VALENTIN KONTU Alias VALEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa VALENTIN KONTU Alias VALEN, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Talumelito, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban RISKI ADI PUTRA Alias IKI, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat Saksi Korban RISKI ADI PUTRA Alias IKI bersama dengan Saksi MISRAN KARIM dan Saksi MAULANA MALIK ABDUL AZIZ selesai mengantarkan pagar kayu dengan menggunakan mobil pick up isuzu warna putih nomor polisi DM 8482 AL dan mampir untuk singgah ke rumah Saksi CINDI KARIM yang merupakan pacar dari Saksi Korban RISKI ADI PUTRA Alias IKI. Kemudian Terdakwa VALENTIN KONTU Alias VALEN yang cemburu karena mengetahui mantan pacarnya yaitu Saksi CINDI KARIM telah menjalin hubungan dengan Saksi RISKI ADI PUTRA Alias IKI, mendatangi rumah Saksi CINDI KARIM hendak memperingatkan Saksi Korban RISKI ADI PUTRA Alias IKI untuk tidak lagi menjalin hubungan dengan Saksi CINDI KARIM. Lalu Terdakwa VALENTIN KONTU Alias VALEN memanggil Saksi MISRAN KARIM dari luar pagar dan mengatakan ingin bertemu dengan Saksi Korban RISKI ADI PUTRA Alias IKI sehingga Saksi MISRAN KARIM menyampaikan hal tersebut kepada Saksi Korban RISKI ADI PUTRA Alias IKI namun Saksi Korban RISKI ADI PUTRA Alias IKI tidak menanggapinya dan membuat Terdakwa VALENTIN KONTU Alias VALEN kesal dan marah. Kemudian Terdakwa VALENTIN KONTU Alias VALEN kembali ke rumah temannya dan mengambil pisau dapur yang memang tersimpan di dalam tas ransel milik Terdakwa VALENTIN KONTU Alias VALEN lalu kembali ke rumah Saksi CINDI KARIM yangmana saat itu Saksi Korban RISKI ADI PUTRA Alias IKI bersama dengan Saksi MISRAN KARIM dan Saksi MAULANA MALIK ABDUL AZIZ hendak kembali ke tempat kerjanya dengan menggunakan mobil pick up yang dikendarai oleh Saksi Korban RISKI ADI PUTRA Alias IKI. Melihat mobil yang dikendarai oleh Saksi RISKI ADI PUTRA Alias IKI sudah berjalan, Terdakwa VALENTIN KONTU Alias VALEN mengejar mobil tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan saat melewati pertigaan jalan Talumelito, Terdakwa VALENTIN KONTU Alias VALEN berhenti dan turun dari sepeda motor kemudian berlari mengejar lalu mendekati Saksi Korban RISKI ADI PUTRA Alias VALEN yang sedang mengendarai mobil dengan kaca mobil yang terbuka dan menikam punggung sebelah kanan Saksi Korban RISKI ADI PUTRA Alias IKI dengan menggunakan pisau dapur, kemudian Saksi Korban RISKI ADI PUTRA Alias IKI mempercepat laju mobil lalu Terdakwa VALENTIN KONTU Alias VALEN kembali ke rumah temannya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa VALENTIN KONTU Alias VALEN mengakibatkan Saksi Korban RISKI ADI PUTRA Alias IKI mengalami luka sesuai dengan Surat Visum et Repertum Nomor 800/PKM-TLG/218/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS TELAGA dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. SITTY YOSEPHUS di bawah sumpah jabatan dan kode etik kedokteran dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan Luar :

Tampak luka terbuka tepi rata di bagian Pundak kanan belakang dekat ketiak dengan ukuran 2,7 cm x 1 cm dengan kedalaman luka ukuran 0,5 cm.

Kesimpulan :

Tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar adalah akibat ruda paksa jenis benda tajam.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya