Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Lbo 1.MUH.Zulkifli Umar
2.MOH. Fardhie Umar
2.Pemerintah Desa Leboto
3.Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara cq Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara
4.Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Cq Dinas Pendidikan Dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH.Zulkifli Umar
2MOH. Fardhie Umar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD RIVKY MOHI,SHMUH.Zulkifli Umar
2MOHAMAD RIVKY MOHI,SHMOH. Fardhie Umar
3Tri Wulandari Adam, S.H., M.H.MUH.Zulkifli Umar
4Tri Wulandari Adam, S.H., M.H.MOH. Fardhie Umar
5TRISANDI NOOR, SH., CPCLEMUH.Zulkifli Umar
6TRISANDI NOOR, SH., CPCLEMOH. Fardhie Umar
7IMAM FAJAR AWULIA ABAS,S.H.,M.HMUH.Zulkifli Umar
8IMAM FAJAR AWULIA ABAS,S.H.,M.HMOH. Fardhie Umar
9ZAINUDIN FIKIH YAHYA, S.H.MUH.Zulkifli Umar
10ZAINUDIN FIKIH YAHYA, S.H.MOH. Fardhie Umar
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Leboto
2Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara cq Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara
3Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Cq Dinas Pendidikan Dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TRISNO KAMBA,SHPemerintah Desa Leboto
2TRISNO KAMBA,SHPemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara cq Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara
3TRISNO KAMBA,SHPemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Cq Dinas Pendidikan Dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara
4Sarif Poneta, SHPemerintah Desa Leboto
5Sarif Poneta, SHPemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara cq Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara
6Sarif Poneta, SHPemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Cq Dinas Pendidikan Dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tanah objek  sengketa yang terletak di Desa Leboto,Kecamatan Kwandang,  dahulu Kabupaten Gorontalo sekarang berubah menjadi Kabupaten  Gorontalo utara dengan luas ± 10.178,14 M2 t dengan batas-batas sebagai berikut ;

- Sebelah Utara ± 94 M berbatasan dengan  : B. Pomanto

        ± 17 M berbatasan dengan : Sune Umar & Maryam Husain

- Sebelah Selatan ± 100 M berbatasan dengan  : Jln. Trans Sulawesi

- Sebelah Timur ± 106 berbatasan dengan : Maliota, Rostin Mustafa,

                      Rahman Mohamad, Tuu Yasin, Saleh K.Apia

- Sebelah Barat  ± 30 M berbatasan dengan : Boone Pou

         ± 85,4 : Sune Umar, dan batas alam (bekas aliran sungai)

Adalah tanah Budel dari Almarhum Husain D. Umara yang belum dibagi waris

  • Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  • Menyatakan segala bentuk surat yang diajukan oleh Para Tergugat dalam perkara ini adalah tidak sah serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  • Menyatakan segala bentuk surat termasuk hak pakai atas tanah objek sengketa yang diterbitkan oleh Turut Tergugat dalam perkara ini adalah cacat hukum, tidak sah serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

7. Menghukum kepada Para tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil secara tanggung renteng dengan jumlah sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila para Tergugat dan Turut Tergugat  lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
  • Menghukum Para tergugat untuk atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka supaya keluar dan meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa beban apapun,penyerahan tanah objek sengketa bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi).
  • Menyatakan segala bentuk surat para Tergugat atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
  • Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga.
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum lain yakni verzet,banding maupun kasasi.
  • Menghukum para Tergugat maupun Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  • Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat  untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak