Penuntut Umum |
No | Nama | 1 | Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh | 2 | FENNY HASLIZARNI, SH | 3 | Samba Sadikin, SH | 4 | Fatmawaty S. Khali, SH., MH. | 5 | Nanang Ibrahim, SH. | 6 | MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H | 7 | ANGELICA LAURA, S.H | 8 | NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH | 9 | STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H. |
|
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa REKY RISARDY HASAN alias REKI (selanjutnya disebut sebagai “Terdakwa”), pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di kantor Desa Talumelito, Kecamatan Telaha, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wita, terdakwa dan saksi EMIL SALIM mendatangi rumah saksi korban YAMIN DALI alias YAMIN yang beralamat di Desa Talumelito Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi korban YAMIN DALI alias YAMIN bahwa saksi EMIL SALIM ingin menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up Grandmax warna putih dengan Nomor Polisi DM 8020 BN seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian terdakwa dan saksi EMIL SALIM juga berjanji akan menebus kembali mobil tersebut dengan uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, sehingga saksi korban YAMIN DALI alias YAMIN tertarik dan langsung melakukan pengecekan unit mobil tersebut, kemudian setelah memastikan kondisi mobil tersebut dalam keadaan baik, terdakwa langsung melakukan transfer uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BRI milik istri dari saksi EMIL SALIM dengan nomor 793801008409507 an. MAULIDYA REGINA AMBARANI, setelah itu saksi korban YAMIN DALI alias YAMIN dan saksi EMIL SALIM membuat kwitansi yang bertuliskan “uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up Grandmax warna putih dengan Nomor Polisi DM 8020 BN batas waktu 1 (satu) bulan” yang ditanda tangani oleh saksi EMIL SALIM.
- Bahwa sekira 1 (bulan) kemudian, saksi korban YAMIN DALI alias YAMIN menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan menanyakan terkait uang tebusan tersebut dan terdakwa menjawab akan menanyakannya kepada saksi EMIL SALIM, namun sampai malam hari terdakwa tidak kunjung menghubungi saksi korban YAMIN DALI alias YAMIN, sehingga saksi korban YAMIN DALI alias YAMIN menghubungi terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa saksi EMIL SALIM masih sibuk dengan pekerjaannya. Kemudian pada keesokan harinya, saksi korban YAMIN DALI alias YAMIN kembali mengubungi terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban YAMIN DALI alias YAMIN korban bahwa saksi EMIL SALIM baru memiliki uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk dibayarkan kepada saksi korban, lalu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ke rekening milik saksi korban YAMIN DALI alias YAMIN. Beberapa hari kemudian saksi korban merasa kaget dengan kedatangan saksi EMIL SALIM ke rumahnya dan mengatakan ingin mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up Grandmax warna putih miliknya yang digadaikan kepada saksi korban YAMIN DALI alias YAMIN, karena dirinya sudah melakukan pelunasan pembayaran melalui terdakwa, kemudian saksi EMIL SALIM memperlihatkan kepada saksi korban YAMIN DALI alias YAMIN bukti transfer dari rekening milik istrinya ke rekening Bank BCA 7975837262 yang diberikan oleh terdakwa melalui rekening atas nama MELKI RAUF sejumlah Rp.1.502.500,- (satu juta lima ratus dua ribu lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 25 Januari 2025 dan bukti transfer sejumlah Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) ke rekening Bank BRI 512901012743530 atas nama IRFAN RAUF pada tanggal 27 Januari 2025, kemudian sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) diberikan secara tunai kepada terdakwa, namun pembayaran tersebut tidak diteruskan kepada saksi korban YAMIN DALI alias YAMIN, sehingga saat itu saksi korban tidak membiarkan saksi EMIL SALIM untuk membawa mobil tersebut. Beberapa hari kemudian saksi korban YAMIN DALI alias YAMIN mendapatkan informasi dari temannya bahwa saksi EMIL SALIM telah datang ke rumahnya dan membawa paksa mobil tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam 372 KUHPidana---- |