Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Bth/2025/PN Lbo Suharni Salam Kono 1.Bambang Kurniadi Baderan
2.Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Collection & Recovery X / Sulawesi dan Maluku cq Bank Mandiri Gorontalo cq Bank Mandiri KCP Limboto
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 43/Pdt.Bth/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suharni Salam Kono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Umairoh Kusumaningrum,SHSuharni Salam Kono
Tergugat
NoNama
1Bambang Kurniadi Baderan
2Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Collection & Recovery X / Sulawesi dan Maluku cq Bank Mandiri Gorontalo cq Bank Mandiri KCP Limboto
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang memiliki niat baik untuk menyelesaikan sisa angsuran kepada pihak Terlawan 2.
  3. Menyatakan Penetapan Konstatering No.2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Lbo adalah batal demi hukum. 
  4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 111/77/2022 tidak sesuai prosedur dan batal demi hukum.
  5. Menghukum Turut Terlawan 1 dan Turut Terlawan 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo
  6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

SUBSISDER
Apabila Mejelis berpendapat lain mohon untuk memeriksa dan memutus perkara dengan seadil-adilnya (Ex aequo et bono)?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak