MENGADILI,
DALAM PROVISI;
Menunda pelaksanaan eksekusi hasil lelang Hak tanggungan atas sertifikat hak milik No.660 dan sertifikat hak milik No.661/ sidomulyo milik pelawan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA;
Primair ;
1.Mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar;
3.Menyatakan perbuatan terlawan yang telah mengalihkan hak atas tanah sebagaimana dalam sertifikat hak milik No. 660 dan sertifikat hak milik No.661 milik pelawan tertanggal 28 februari 2023 kepada pihak lain melalui (lelang) penjualan dihadapan umum adalah bertentangan dengan prinsip hukum ekonomi dan hukum yang berlaku;
4.Menghukum kepada terlawan, atau kepada siapa saja yang menerima hak daripadanya, untuk mengembalikan sertifikat hak milik No.660 dan sertifikat hak milik No.661 kepada pelawan segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding/ atau kasasi;
6.Menghukum turut terlawan I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7.Menghukum terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |