Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2025/PN Lbo YANSENREY AMU, BSC PT.PG GORONTALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANSENREY AMU, BSC
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.PG GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Dalam Provisi

  1. MenerimaPermohonan Penundaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1591 K/Pdt/2025 Tanggal28 April 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 21/PDT/2024/PT.GTO Tanggal 16 Mei 2024 Jo Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 21/Pdt.G/2023/ PN.Lbo tanggal 14 Maret 2024.
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Limboto untuk menunda Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Putusan Mahkamah Agung nomor 1591 K/Pdt/2025 Tanggal28 April 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 21/PDT/2024/PT.GTO Tanggal 16 Mei 2024 Jo Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 21/Pdt.G/2023/PN.Lbo tanggal 14 Maret 2024.

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Menyatakan Perlawanan adalah tepat dan beralasan menurut Hukum;
  2. Menyatakan oleh karena itu Pelawan yang benar yang beritikad baik;
  3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto terhadap Obyek Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1591 K/Pdt/2025 Tanggal 28 April 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 21/PDT/2024/PT.GTO Tanggal 16 Mei 2024 Jo Putusan Pengadilan Negeri LimbotoNomor 21/Pdt.G/2023/PN.Lbo tanggal 14 Maret 2024.
  4. Menyatakan Hak-hak Pelawan dikembalikan seutuhnya;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Terlawan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak