Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Lbo Hamid Lumbato 1.Nuna Potale
2.Sarcito Potale
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamid Lumbato
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAHMI SAPUTRA AL IDRUS, SHHamid Lumbato
Tergugat
NoNama
1Nuna Potale
2Sarcito Potale
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRIYAN POTALE, SHNuna Potale
2FEBRIYAN POTALE, SHSarcito Potale
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa berupa tanah kebun  :
2.1.seluas ± 3.793 M (Tiga ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga meter persegi),  yang terletak di Desa Didingga Kecamatan Biau (dahulu Kecamatan Tolinggula) Kabupaten Gorontalo Utara dengan batas-batas :
-Utara berbatasan dengan Tanah milik Rauf Naini 
-Timur berbatasan dengan tanah milik Ahmad Amuntu
-Selatan berbatasan dengan tanah Bengko/Lokasi KAT
-Barat berbatasan dengan tanah Sarcito Potale
Di atas tanah objek sengketa tumbuh 70 pohon kepala, 5 pohon durian, 20 pohon kopi dan 20 pisang yang dibeli Bersama sama tanah kebuh tersebut, sehingga menjadi hak milik Penggugat.
2.2.seluas ± 10.000M (Sepuluh ribu meter persegi),  yang terletak di Desa Didingga Kecamatan Biau (dahulu Kecamatan Tolinggula)  Kabupaten Gorontalo Utara dengan batas-batas :
-Utara berbatasan dengan Tanah kebun milik Marhun Jou/Jalan
-Timur berbatasan dengan tanah kebun milik Rauf Naini 
-Selatan berbatasan dengan tanah milik Sarcito Potale
-Barat berbatasan dengan aliran sungai
Di atas tanah objek sengketa tersebut tumbuh 7 pohon durian milik Penggugat yang terdiri dari 4 pohon dibeli bersama tanah kebun dan 3 pohon di tanam oleh Penggugat.
adalah sah menurut hukum sebagai hak milik Penggugat;
3.Menyatakab bahwa surat  pernyataan jual beli  antara Nune Potale (Penjual/Tergugat I) dengan Hamid Lumbato (Pembeli/Penggugat) didepan Kepala Desa Didingga (Suharto Pakaya) atas objek sengketa sah menurut hukum;
4.Menyatakan  Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya yang telah melakukan penguasaan, pengelolaan dan pengerjaan tanah objek sengketa milik Penggugat secara tidak sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian atas tanah milik Penggugat yang diperinci sebagai berikut : 
Terhadap objek sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat :
Kerugian materiil Rp  250.000.000.-
Kerugian Immateriil Rp. 100.000.000.- 
                               Jumlah Rp 350.000.000.- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah)
6.Menghukum para tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa , selanjutnya menyerahkan kepada penggugat secara utuh sempurna  dan tanpa syarat apapun juga dan jika perlu penyerahan tersebut dilakukan secara paksa menggunakan bantuan aparat Kepolisian dan aparat TNI;
7.Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap obyek sengketa sah dan berharga; 
8.Menghukum kepada Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari setiap ia lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Engkrach van gewijsde zaak). 
9.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad). 
10.Menghukum pula para tergugat secara tanggugung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU  Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan  seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak