Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2019/PN Lbo PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Limboto IMRAN PATEDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2019/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Limboto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONALD VAN MANSUR NUR, S.H., M.H.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Limboto
2PENDI FERDIAN SAIFUL, S.H.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Limboto
Tergugat
NoNama
1IMRAN PATEDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat SAH menurut Hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah “WANPRESTASI” kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 105.203.259,- (seratus lima juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh Sembilan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 089 An. Imran Pateda, untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Balai Lelang Swasta/Pejabat Lelang Kelas II dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 089 An. Imran Pateda;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak