Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 20 Agu. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
22/Pdt.G/2019/PN Lbo |
Tanggal Surat |
Selasa, 20 Agu. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Limboto |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RONALD VAN MANSUR NUR, S.H., M.H. | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Limboto | 2 | PENDI FERDIAN SAIFUL, S.H. | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Limboto |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat SAH menurut Hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah “WANPRESTASI” kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 105.203.259,- (seratus lima juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh Sembilan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 089 An. Imran Pateda, untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Balai Lelang Swasta/Pejabat Lelang Kelas II dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 089 An. Imran Pateda;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |