Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2025/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.Samba Sadikin, SH
4.Nanang Ibrahim, SH.
5.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6.ANGELICA LAURA, S.H
7.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
10.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
RAHARDJO LABOLO alias RAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 171/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5668/P.5.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3Samba Sadikin, SH
4Nanang Ibrahim, SH.
5MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6ANGELICA LAURA, S.H
7FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
10MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHARDJO LABOLO alias RAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa RAHARDJO LABOLO alias RAHAR  pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor UD. VARIA REJEKI yang beralamat di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena  pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan  atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang perbuatan  berlanjut,   perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa yang merupakan Sales Penjualan pada UD. VARIA REJEKI berdasarkan Surat Keterangan Kerja tanggal 02 September 2024 bertugas membawa barang-barang milik UD. VARIA REJEKI ke toko-toko di Provinsi Gorontalo, menyetorkan hasil penjualan barang dan memasukkan nota penjualan maupun nota bon kepada Asisten Manager yakni saksi HERMAWAN SOETANTO alias WAWAN, namun saat saksi HERMAWAN SOETANTO alias WAWAN memeriksa nota Bon yang dimasukkan terdakwa, masih terdapat beberapa toko yang belum melunasi tagihan barang, sehingga saksi HERMAWAN SOETANTO alias WAWAN mempertanyakan hal tersebut dan meminta terdakwa untuk menagih ulang ke toko-toko tersebut. Kemudian tedakwa mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan uang hasil penjualan barang-barang milik UD. VARIA REJEKI dengan cara membuat nota-nota bon fiktif dimana seolah-olah toko-toko tersebut membeli dengan cara berhutang atau melakukan kredit barang-barang dari UD. VARIA REJEKI, sehingga pada saat pengecekkan oleh saksi HERMAWAN SOETANTO alias WAWAN, terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang-barang sudah terjual, melainkan terdakwa hanya memasukkan nota-nota bon fiktif kepada saksi HERMAWAN SOETANTO alias WAWAN. Mendengar pengakuan terdakwa, saksi HERMAWAN SOETANTO alias WAWAN langsung memerintahkan saksi IDRIS HABIBIE selaku Admin pada UD. VARIA REJEKI untuk merekap semua nota penjualan yang sebelumnya dimasukkan oleh terdakwa dan merekap stok barang yang dibawa oleh terdakwa. Kemudian setelah melakukan perekapan penjualan dan sisa stok barang yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa, saksi IDRIS HABIBIE menemukan adanya penjualan fiktif terhadap barang (yang seolah - olah pihak toko membeli barang UD. VARIA REJEKI) dengan menggunakan Nota Penjualan yakni terdapat sebanyak 17 (tujuh belas) nama toko dengan total harga barang sejumlah Rp.171.235.318,- (seratus tujuh puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus delapan belas rupiah) dan untuk barang yang diambil terdakwa  dari UD. VARIA REJEKI dengan tujuan akan dijual namun pada saat pulang ke kantor barang yang dikembalikan sudah berkurang sebanyak 24.476 (dua puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam) peaces barang dengan total harga Rp. 113.670.095,- (seratus tiga belas  juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh lima rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang milik UD. VARIA REJEKI yakni saat terdakwa yang bertugas sebagai sales membawa barang-barang dengan menggunakan mobil Kanvas bersama driver yakni saksi YAKOP HALUTI alias YAKOP, kemudian terdakwa singgah ke toko-toko dan menawarkan barang-barang tersebut, selanjutnya saat ada toko yang membeli barang dengan pembayaran lunas, terdakwa tidak memberikan nota dari UD. VARIA REJEKI, melainkan terdakwa hanya memberikan nota pelunasan yang sudah terdakwa cetak sendiri, setelah menurunkan barang-barang yang sudah dibayarkan toko tersebut, kemudian terdakwa mengambil nota bon dari UD. VARIA  dan mengisinya dengan barang-barang  yang sudah dibayar lunas oleh toko, sehingga pada saat pengecekkan nota dan sisa barang, terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan dan hanya memasukkan nota bon fiktif tersebut kepada saksi HERMAWAN SOETANTO alias WAWAN, sementara uang hasil penjualan barang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa untuk penjualan fiktif terhadap barang (yang seolah - olah pihak toko membeli barang UD. VARIA REJEKI) dengan menggunakan Nota Penjualan yakni terdapat sebanyak 17 (tujuh belas) nama toko dengan harga barang sejumlah Rp. 171.235.318,- (seratus tujuh puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus delapan belas rupiah) dengan rincian toko serta barang sebagai berikut;
  • Toko ERNI Botumoito, Nota Nomor 700742, tanggal 01 Juli 2024 dengan barang ;
  • Biskuit Kangguru Rose Cream sebanyak 60 karton dengan harga sejumlah Rp. 7.425.000,-
  • Biskuit Kangguru Rose Coklat sebanyak 35 karton dengan harga sejumlah Rp. 4.331.250,-
  • Biskuit Kangguru Rose Durian sebanyak 50 karton dengan harga sejumlah Rp. 6.000.000,-
  • Toko REZA Popayato, Nota Nomor 700751, tanggal 02 Juli 2024 dengan barang ;
  • Minuman Ichitan Susu sebanyak 50 karton dengan harga sejumlah Rp. 7.920.000,-
  • Minuman Ichitan Kopi sebanyak 25 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.960.000,-
  • Minuman Ichitan Sugar sebanyak 25 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.960.000,-
  • Toko SURYA ABADI Kwandang, Nota Nomor 700769, tanggal 09 Juli 2024 dengan barang ;
  • Minuman Ichitan Susu, Kopi dan Sugar sebanyak 45 karton dengan harga sejumlah Rp. 7.128.000,-
  • Toko RUSNI Bumela, Nota Nomor 700796, tanggal 15 Juli 2024 dengan barang ;
  • Bubur SUN pisang sebanyak 24 karton dengan harga sejumlah Rp. 4.994.136,-
  • Bubur SUN beras merah sebanyak 24 karton dengan harga sejumlah Rp. 4.994.136,-
  • Bubur SUN kacang hijau sebanyak 18 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.745.602,-
  • Toko SAFITRI Tilamuta, Nota Nomor 700800, tanggal 15 Juli 2024 dengan barang
  • Minuman Ichitan Susu, kopi dan sugar sebanyak 60 karton dengan harga sejumlah Rp. 9.504.000,-
  • Toko YULIN/ARMAN Marisa, Nota Nomor 700821, tanggal 17 Juli 2024 dengan barang ;
  • Biskuit Kangguru Rose Cream sebanyak 30 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.712.500,-
  • Biskuit Kangguru Rose Cokelat sebanyak 30 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.712.500,-
  • Biskuit Kangguru Rose Durian sebanyak 50 karton dengan harga sejumlah Rp. 6.000.000,-
  • Toko IIN Kwandan, Nota Nomor 700837, tanggal 22 Juli 2024 dengan barang ;
  • Bubur SUN pisang sebanyak 7 karton dengan harga sejumlah Rp. 1.456.623,-
  • Bubur SUN beras merah sebanyak 7 karton dengan harga sejumlah Rp. 1.456.623,
  • Bubur SUN kacang hijau sebanyak 12 karton dengan harga sejumlah Rp. 2.497.068,-
  • Toko RANDI Paguyaman, Nota Nomor 700852, tanggal 24 Juli 2024 dengan barang
  • Baterai UM 3D sebanyak 144 lusin dengan harga sejumlah Rp. 4.492.000,-
  • Toko JEMY Paguyaman, Nota Nomor 700850 tanggal 24 Juli 2024 dengan barang ;
  • Minuman Ichitan Susu sebanyak 31 karton dengan harga sejumlah Rp. 4.910.400,-
  • Minuman Ichitan Kopi sebanyak 20 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.168.000,-
  • Minuman Ichitan Sugar sebanyak 18 karton dengan harga sejumlah Rp. 2.851.200,-
  • Toko MARSITI  Paguyaman, Nota Nomor 700851, tanggal 24 Juli 2024 dengan barang ;
  • Biskuit Kangguru Rose Cream sebanyak 9 karton dengan harga sejumlah Rp. 1.113.750,-
  • Biskuit Kangguru Rose Cokelat sebanyak 6 karton dengan harga sejumlah Rp. 742.500,-
  • Biskuit Kangguru Rose Durian sebanyak 8 karton dengan harga sejumlah Rp. 960.000,-
  • Biskuit Kangguru Marikecil Putih sebanyak 30 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.341.250,-
  • Toko NURMILA Popayato, Nota Nomor 700878, tanggal 30 Juli 2024 dengan barang
  • Biskuit Kangguru Rose Cream sebanyak 20 karton dengan harga sejumlah Rp. 2.475.000,-
  • Biskuit Kangguru Rose Cokelat sebanyak 5 karton dengan harga sejumlah Rp. 618.750,-
  • Biskuit Kangguru Rose Durian sebanyak 20 karton dengan harga sejumlah Rp. 2.4000.000,-
  • Biskuit Kangguru Marikecil Putih sebanyak 25 karton dengan harga sejumlah Rp. 2.874.375,-
  • Toko SARI INDAH Moutong, Nota Nomor 700879, tanggal 30 Juli 2024 dengan barang ;
  • Bubur SUN pisang sebanyak 30 karton dengan harga sejumlah Rp. 6.242.670,-
  • Bubur SUN beras merah sebanyak 20 karton dengan harga sejumlah Rp. 4.161.780,-
  • Bubur SUN kacang hijau sebanyak 20 karton dengan harga sejumlah Rp. 4.161.780,-
  • Toko ALDI Moutong, Nota Nomor 700880, tanggal 30 Juli 2024 dengan barang ;
  • Biskuit Kangguru Rose Cream sebanyak 70 karton dengan harga sejumlah Rp. 8.662.500,-
  • Biskuit Kangguru Rose Cokelat sebanyak 30 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.712.500,-
  • Biskuit Kangguru Rose Durian sebanyak 30 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.600.000,-
  • Toko RANTI Marisa, Nomor Nota 700882, tanggal 31 Juli 2024 dengan barang ;
  • Baterai UM 3D sebanyak 168 lusin dengan harga sejumlah Rp. 5.241.600,-
  • Baterai UM 31 sebanyak 36 lusin dengan harga sejumlah Rp. 3.585.600,-
  • Baterai UM 4N sebanyak 600 picis dengan harga sejumlah Rp. 1.410.000,-
  • Toko ACA MARISA, Nomor Nota 700883, tanggal 31 Juli 2024 dengan barang ;
  • Minuman Ichitan Susu sebanyak 34 karton dengan harga sejumlah Rp. 5.385.600,-
  • Minuman Ichitan Kopi sebanyak 17 karton dengan harga sejumlah Rp. 2.692.800,-
  • Minuman Ichitan Mangga sebanyak 4 karton dengan harga sejumlah Rp. 633.600,-
  • Toko SINAR RAYA Dulupi, Nota Nomor 700915, tanggal 07 Agustus 2024 dengan barang ;
  • Bubur SUN pisang, kacang hijau dan beras merah sebanyak 25 karton dengan harga sejumlah Rp. 5.202.225,-
  • Toko ASNI Gentuma, Nomor Nota 700908, tanggal 06 Agustus 2024 dengan barang
  • Baterai UM 1D sebanyak 24 lusin dengan harga sejumlah Rp. 2.390.400,-
  • Baterai UM 3D sebanyak 48 lusin dengan harga sejumlah Rp. 1.497.600,-
  • Bahwa untuk barang yang diambil dari UD. VARIA REJEKI dengan tujuan akan dijual namun pada saat pulang ke kantor barang yang dibawah sebelumnya sudah berkurang sebanyak 24.476 tersebut pada periode tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024 yakni dengan harga sejumlah Rp. 113.670.095,- (seratus tiga belas  juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian barang ;
  • Baterai Panasonic UM 3D/1B12 sebanyak 6.312 picis dengan harga sejumlah Rp. 16.411.200,- (enam belas juta rupiah)
  • Baterai Panasonic UM 1D sebanyak 288 picis dengan harga sejumlah Rp.2.390.400,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh rinu empat ratus rupiah)
  • Baterai Panasonic UM 4N/2B24 sebanyak 48 picis dengan harga sejumlah Rp.112.800,- (seratus dua belas ribu delapan ratus rupiah)
  • Baterai Panasonic Alkaline LR3B2 sebanyak 2 picis dengan harga sejumlah Rp.12.800,- (dua belas rupiah)
  • Biskuit Kangguru Marie Kecil Putih sebanyak 900 picis dengan harga sejumlah Rp.1.113.750,- (satu juta seratus tiga belas ribu rupiah tujuh ratus lima puluh rupiah)
  • Biskuit Kangguru Marie Kecil Coklat sebanyak 1.170 picis dengan harga sejumlah Rp.1.447.875,- (satu juta empat ratus empat puluh tujuh delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)
  • Biskuit Kangguru Rose Cream sebanyak 2.220 picis dengan harga sejumlah Rp.9.157.500,- (sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
  • Biskuit Kangguru Rose Coklat sebanyak 2.460 picis dengan harga sejumlah Rp.10.147.500,- (sepuluh juta seratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah)
  • Biskuit Kangguru Durian Cream sebanyak 2.040 picis dengan harga sejumlah Rp.8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah)
  • Biskuit Kangguru SQ 18 sebanyak 6 picis dengan harga sejumlah Rp. 77.250,- (tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bubur Sun Reguler Pisang sebanyak 1.392 picis dengan harga sejumlah Rp. 12.069.162,- (dua belas juta enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh dua rupiah)
  • Bubur Sun Reguler Kacang Hijau sebanyak 432 picis dengan harga sejumlah Rp. 3.745.602,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus dua rupiah)
  • Bubur Sun Reguler Beras Merah sebanyak 696 picis dengan harga sejumlah Rp. 6.034.581,- (enam juta tiga puluh empat riby lima ratus delapan puluh satu rupiah)
  • Minuman Ichitan Thai Milk Tea 300MLX24 sebanyak 3.408 picis dengan harga sejumlah Rp. 22.492.800,- (dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah)
  • Minuman Ichitan Thai Milk Cofee 310MLX24 sebanyak 1.545 picis dengan harga sejumlah Rp. 10.197.000,- (sepuluh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
  • Minuman Ichitan Thai Manggo Coconut 310MLX24 sebanyak 24 picis dengan harga sejumlah Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah)
  • Minuman Ichitan Brown Sugar Milk 310MLX24 sebanyak 1.536 picis dengan harga sejumlah Rp. 10.137.600,- (sepuluh juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
  • Biskuit Gabin Superbis 12X350gr sebanyak 9 picis dengan harga sejumlah Rp.243.563,- (dua ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah)
  • Biskuit Cocaa Puff 200grX24 sebanyak 6 picis dengan harga sejumlah Rp.47.438,- (empat puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah
  • Bahwa terdakwa sudah berulang kali melakukan perbuatannya yakni sejak bulan Juli 2025 sampai dengan bulan bulan Agustus 2025 yang mengakibatkan pihak UD. VARIA REZEKI mengalami kerugian total sejumlah Rp.284.905.413,- (dua ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima ribu empat ratus tiga belas rupiah).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RAHARDJO LABOLO alias RAHAR  pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor UD. VARIA REJEKI yang beralamat di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  •  
  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa yang merupakan Sales Penjualan pada UD. VARIA REJEKI yang bertugas membawa barang-barang milik UD. VARIA REJEKI ke toko-toko di Provinsi Gorontalo, menyetorkan hasil penjualan barang dan memasukkan nota penjualan maupun nota bon kepada Asisten Manager yakni saksi HERMAWAN SOETANTO alias WAWAN, namun saat saksi HERMAWAN SOETANTO alias WAWAN memeriksa nota Bon yang dimasukkan terdakwa, masih terdapat beberapa toko yang belum melunasi tagihan barang, sehingga saksi HERMAWAN SOETANTO alias WAWAN mempertanyakan hal tersebut dan meminta terdakwa untuk menagih ulang ke toko-toko tersebut, kemudian tedakwa mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan uang hasil penjualan barang-barang milik UD. VARIA REJEKI dengan cara membuat nota-nota bon fiktif dimana seolah-olah toko-toko tersebut membeli dengan cara berhutang atau melakukan kredit barang-barang dari UD. VARIA REJEKI, sehingga pada saat pengecekkan oleh saksi HERMAWAN SOETANTO alias WAWAN, terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang-barang sudah terjual, melainkan terdakwa hanya memasukkan nota-nota bon fiktif kepada saksi HERMAWAN SOETANTO alias WAWAN, mendengar pengakuan terdakwa, saksi HERMAWAN SOETANTO alias WAWAN langsung memerintahkan saksi IDRIS HABIBIE selaku Admin pada UD. VARIA REJEKI untuk merekap semua nota penjualan yang sebelumnya dimasukkan oleh Terdakwa dan merekap stok barang yang dibawa oleh terdakwa. Kemudian setelah melakukan perekapan penjualan dan sisa stok barang yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa, saksi IDRIS HABIBIE menemukan adanya penjualan fiktif terhadap barang (yang seolah - olah pihak toko membeli barang UD. VARIA REJEKI) dengan menggunakan Nota Penjualan yakni terdapat sebanyak 17 (tujuh belas) nama toko dengan total harga barang sejumlah Rp.171.235.318,- (seratus tujuh puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus delapan belas rupiah) dan untuk barang yang diambil terdakwa  dari UD. VARIA REJEKI dengan tujuan akan dijual namun pada saat pulang ke kantor barang yang dikembalikan sudah berkurang sebanyak 24.476 (dua puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam) picis barang dengan total harga Rp. 113.670.095,- (seratus tiga belas  juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh lima rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang milik UD. VARIA REJEKI yakni saat terdakwa yang bertugas sebagai sales membawa barang-barang dengan menggunakan mobil Kanvas bersama driver yakni saksi YAKOP HALUTI alias YAKOP, kemudian terdakwa singgah ke toko-toko dan menawarkan barang-barang tersebut, selanjutnya saat ada toko yang membeli barang dengan pembayaran lunas, terdakwa tidak memberikan nota dari UD. VARIA REJEKI, melainkan terdakwa hanya memberikan nota pelunasan yang sudah terdakwa cetak sendiri, setelah menurunkan barang-barang yang sudah dibayarkan toko tersebut, kemudian terdakwa mengambil nota bon dari UD. VARIA  dan mengisinya dengan barang-barang  yang sudah dibayar lunas oleh toko, sehingga pada saat pengecekkan nota dan sisa barang, terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan dan hanya memasukkan nota bon fiktif tersebut kepada saksi HERMAWAN SOETANTO alias WAWAN, sementara uang hasil penjualan barang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa untuk penjualan fiktif terhadap barang (yang seolah - olah pihak toko membeli barang UD. VARIA REJEKI) dengan menggunakan Nota Penjualan yakni terdapat sebanyak 17 (tujuh belas) nama toko dengan harga barang sejumlah Rp. 171.235.318,- (seratus tujuh puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus delapan belas rupiah) dengan rincian toko serta barang sebagai berikut;
  • Toko ERNI Botumoito, Nota Nomor 700742, tanggal 01 Juli 2024 dengan barang ;
  • Biskuit Kangguru Rose Cream sebanyak 60 karton dengan harga sejumlah Rp. 7.425.000,-
  • Biskuit Kangguru Rose Coklat sebanyak 35 karton dengan harga sejumlah Rp. 4.331.250,-
  • Biskuit Kangguru Rose Durian sebanyak 50 karton dengan harga sejumlah Rp. 6.000.000,-
  • Toko REZA Popayato, Nota Nomor 700751, tanggal 02 Juli 2024 dengan barang ;
  • Minuman Ichitan Susu sebanyak 50 karton dengan harga sejumlah Rp. 7.920.000,-
  • Minuman Ichitan Kopi sebanyak 25 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.960.000,-
  • Minuman Ichitan Sugar sebanyak 25 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.960.000,-
  • Toko SURYA ABADI Kwandang, Nota Nomor 700769, tanggal 09 Juli 2024 dengan barang ;
  • Minuman Ichitan Susu, Kopi dan Sugar sebanyak 45 karton dengan harga sejumlah Rp. 7.128.000,-
  • Toko RUSNI Bumela, Nota Nomor 700796, tanggal 15 Juli 2024 dengan barang ;
  • Bubur SUN pisang sebanyak 24 karton dengan harga sejumlah Rp. 4.994.136,-
  • Bubur SUN beras merah sebanyak 24 karton dengan harga sejumlah Rp. 4.994.136,-
  • Bubur SUN kacang hijau sebanyak 18 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.745.602,-
  • Toko SAFITRI Tilamuta, Nota Nomor 700800, tanggal 15 Juli 2024 dengan barang
  • Minuman Ichitan Susu, kopi dan sugar sebanyak 60 karton dengan harga sejumlah Rp. 9.504.000,-
  • Toko YULIN/ARMAN Marisa, Nota Nomor 700821, tanggal 17 Juli 2024 dengan barang ;
  • Biskuit Kangguru Rose Cream sebanyak 30 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.712.500,-
  • Biskuit Kangguru Rose Cokelat sebanyak 30 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.712.500,-
  • Biskuit Kangguru Rose Durian sebanyak 50 karton dengan harga sejumlah Rp. 6.000.000,-
  • Toko IIN Kwandan, Nota Nomor 700837, tanggal 22 Juli 2024 dengan barang ;
  • Bubur SUN pisang sebanyak 7 karton dengan harga sejumlah Rp. 1.456.623,-
  • Bubur SUN beras merah sebanyak 7 karton dengan harga sejumlah Rp. 1.456.623,
  • Bubur SUN kacang hijau sebanyak 12 karton dengan harga sejumlah Rp. 2.497.068,-
  • Toko RANDI Paguyaman, Nota Nomor 700852, tanggal 24 Juli 2024 dengan barang
  • Baterai UM 3D sebanyak 144 lusin dengan harga sejumlah Rp. 4.492.000,-
  • Toko JEMY Paguyaman, Nota Nomor 700850 tanggal 24 Juli 2024 dengan barang ;
  • Minuman Ichitan Susu sebanyak 31 karton dengan harga sejumlah Rp. 4.910.400,-
  • Minuman Ichitan Kopi sebanyak 20 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.168.000,-
  • Minuman Ichitan Sugar sebanyak 18 karton dengan harga sejumlah Rp. 2.851.200,-
  • Toko MARSITI  Paguyaman, Nota Nomor 700851, tanggal 24 Juli 2024 dengan barang ;
  • Biskuit Kangguru Rose Cream sebanyak 9 karton dengan harga sejumlah Rp. 1.113.750,-
  • Biskuit Kangguru Rose Cokelat sebanyak 6 karton dengan harga sejumlah Rp. 742.500,-
  • Biskuit Kangguru Rose Durian sebanyak 8 karton dengan harga sejumlah Rp. 960.000,-
  • Biskuit Kangguru Marikecil Putih sebanyak 30 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.341.250,-
  • Toko NURMILA Popayato, Nota Nomor 700878, tanggal 30 Juli 2024 dengan barang
  • Biskuit Kangguru Rose Cream sebanyak 20 karton dengan harga sejumlah Rp. 2.475.000,-
  • Biskuit Kangguru Rose Cokelat sebanyak 5 karton dengan harga sejumlah Rp. 618.750,-
  • Biskuit Kangguru Rose Durian sebanyak 20 karton dengan harga sejumlah Rp. 2.4000.000,-
  • Biskuit Kangguru Marikecil Putih sebanyak 25 karton dengan harga sejumlah Rp. 2.874.375,-
  • Toko SARI INDAH Moutong, Nota Nomor 700879, tanggal 30 Juli 2024 dengan barang ;
  • Bubur SUN pisang sebanyak 30 karton dengan harga sejumlah Rp. 6.242.670,-
  • Bubur SUN beras merah sebanyak 20 karton dengan harga sejumlah Rp. 4.161.780,-
  • Bubur SUN kacang hijau sebanyak 20 karton dengan harga sejumlah Rp. 4.161.780,-
  • Toko ALDI Moutong, Nota Nomor 700880, tanggal 30 Juli 2024 dengan barang ;
  • Biskuit Kangguru Rose Cream sebanyak 70 karton dengan harga sejumlah Rp. 8.662.500,-
  • Biskuit Kangguru Rose Cokelat sebanyak 30 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.712.500,-
  • Biskuit Kangguru Rose Durian sebanyak 30 karton dengan harga sejumlah Rp. 3.600.000,-
  • Toko RANTI Marisa, Nomor Nota 700882, tanggal 31 Juli 2024 dengan barang ;
  • Baterai UM 3D sebanyak 168 lusin dengan harga sejumlah Rp. 5.241.600,-
  • Baterai UM 31 sebanyak 36 lusin dengan harga sejumlah Rp. 3.585.600,-
  • Baterai UM 4N sebanyak 600 picis dengan harga sejumlah Rp. 1.410.000,-
  • Toko ACA MARISA, Nomor Nota 700883, tanggal 31 Juli 2024 dengan barang ;
  • Minuman Ichitan Susu sebanyak 34 karton dengan harga sejumlah Rp. 5.385.600,-
  • Minuman Ichitan Kopi sebanyak 17 karton dengan harga sejumlah Rp. 2.692.800,-
  • Minuman Ichitan Mangga sebanyak 4 karton dengan harga sejumlah Rp. 633.600,-
  • Toko SINAR RAYA Dulupi, Nota Nomor 700915, tanggal 07 Agustus 2024 dengan barang ;
  • Bubur SUN pisang, kacang hijau dan beras merah sebanyak 25 karton dengan harga sejumlah Rp. 5.202.225,-
  • Toko ASNI Gentuma, Nomor Nota 700908, tanggal 06 Agustus 2024 dengan barang
  • Baterai UM 1D sebanyak 24 lusin dengan harga sejumlah Rp. 2.390.400,-
  • Baterai UM 3D sebanyak 48 lusin dengan harga sejumlah Rp. 1.497.600,-
  • Bahwa untuk barang yang diambil dari UD. VARIA REJEKI dengan tujuan akan dijual namun pada saat pulang ke kantor barang yang dibawah sebelumnya sudah berkurang sebanyak 24.476 tersebut pada periode tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024 yakni dengan harga sejumlah Rp. 113.670.095,- (seratus tiga belas  juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian barang ;
  • Baterai Panasonic UM 3D/1B12 sebanyak 6.312 picis dengan harga sejumlah Rp. 16.411.200,- (enam belas juta rupiah)
  • Baterai Panasonic UM 1D sebanyak 288 picis dengan harga sejumlah Rp.2.390.400,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh rinu empat ratus rupiah)
  • Baterai Panasonic UM 4N/2B24 sebanyak 48 picis dengan harga sejumlah Rp.112.800,- (seratus dua belas ribu delapan ratus rupiah)
  • Baterai Panasonic Alkaline LR3B2 sebanyak 2 picis dengan harga sejumlah Rp.12.800,- (dua belas rupiah)
  • Biskuit Kangguru Marie Kecil Putih sebanyak 900 picis dengan harga sejumlah Rp.1.113.750,- (satu juta seratus tiga belas ribu rupiah tujuh ratus lima puluh rupiah)
  • Biskuit Kangguru Marie Kecil Coklat sebanyak 1.170 picis dengan harga sejumlah Rp.1.447.875,- (satu juta empat ratus empat puluh tujuh delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)
  • Biskuit Kangguru Rose Cream sebanyak 2.220 picis dengan harga sejumlah Rp.9.157.500,- (sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
  • Biskuit Kangguru Rose Coklat sebanyak 2.460 picis dengan harga sejumlah Rp.10.147.500,- (sepuluh juta seratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah)
  • Biskuit Kangguru Durian Cream sebanyak 2.040 picis dengan harga sejumlah Rp.8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah)
  • Biskuit Kangguru SQ 18 sebanyak 6 picis dengan harga sejumlah Rp. 77.250,- (tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bubur Sun Reguler Pisang sebanyak 1.392 picis dengan harga sejumlah Rp. 12.069.162,- (dua belas juta enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh dua rupiah)
  • Bubur Sun Reguler Kacang Hijau sebanyak 432 picis dengan harga sejumlah Rp. 3.745.602,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus dua rupiah)
  • Bubur Sun Reguler Beras Merah sebanyak 696 picis dengan harga sejumlah Rp. 6.034.581,- (enam juta tiga puluh empat riby lima ratus delapan puluh satu rupiah)
  • Minuman Ichitan Thai Milk Tea 300MLX24 sebanyak 3.408 picis dengan harga sejumlah Rp. 22.492.800,- (dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah)
  • Minuman Ichitan Thai Milk Cofee 310MLX24 sebanyak 1.545 picis dengan harga sejumlah Rp. 10.197.000,- (sepuluh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
  • Minuman Ichitan Thai Manggo Coconut 310MLX24 sebanyak 24 picis dengan harga sejumlah Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah)
  • Minuman Ichitan Brown Sugar Milk 310MLX24 sebanyak 1.536 picis dengan harga sejumlah Rp. 10.137.600,- (sepuluh juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
  • Biskuit Gabin Superbis 12X350gr sebanyak 9 picis dengan harga sejumlah Rp.243.563,- (dua ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah)
  • Biskuit Cocaa Puff 200grX24 sebanyak 6 picis dengan harga sejumlah Rp.47.438,- (empat puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah
  • Bahwa terdakwa sudah berulang kali melakukan perbuatannya yakni sejak bulan Juli 2025 sampai dengan bulan bulan Agustus 2025 yang mengakibatkan pihak UD. VARIA REZEKI mengalami kerugian total sejumlah Rp.284.905.413,- (dua ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima ribu empat ratus tiga belas rupiah).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya