Dakwaan |
Tindak pidana Penganiayaan ringan yang terjadi pada tanggal 11 bulan Juni tahun 2025, bertempat di Kel. Tenilo Kec. Limboto Kab. Gorontalo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana, yang diguga dilakukan oleh terlapor Sdr. ASRI B. MUSLIM dengan cara menampar sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai wajah sebelah kiri pelapor Sdr. SRI WINDIA, dikarenakan bahwa terlapor Sdr. ASRI B. MUSLIM dan anak nya Sdr. DWI CIPTO YUNUS memergoki suaminya terlapor Sdr. DONSU YUNUS sedang berada dirumah pelapor Sdr. SRI WINDIA SUSANTI HIDAYAT sudah beberapa kali menemukan perselingkuhan suaminya yakni Sdr. DONSU YUNUS dengan pelapor yakni Sdr. SRI WINDIA SUSANTI HIDAYAT, dan sudah beberapa kali di ingatkan, sehingga Sdr. ASRI B. MUSLIM sakit hati dan langsung menampar Sdr. SRI WINDIA SUSANTI HIDAYAT sebanyak 1 (satu) kali. |