Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Lbo ICAN NENTO, S.H., C.L.A. 1.Polri Cq Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Gorontalo Cq Kasat Lantas Polres Gorontalo
2.Kepala Korps Lalu Lintas Polri
3.Komisi Kepolisian Nasional
4.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ICAN NENTO, S.H., C.L.A.
Termohon
NoNama
1Polri Cq Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Gorontalo Cq Kasat Lantas Polres Gorontalo
2Kepala Korps Lalu Lintas Polri
3Komisi Kepolisian Nasional
4Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM (Permohonan):

 

Dengan segala hormat, berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon mohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Limboto berkenan memeriksa dan mengadili permohonan ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon I dalam menghentikan, memeriksa, membentak, dan menilang Pemohon adalah tidak sah secara hukum;

 

3. Menyatakan bahwa tindakan Termohon I bertentangan dengan asas legalitas, prinsip negara hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia;

 

4. Memerintahkan kepada Termohon II (Kakorlantas Polri) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan kebijakan razia lalu lintas, khususnya terhadap kendaraan bentor di wilayah Provinsi Gorontalo;

 

5. Memerintahkan kepada Termohon III (Kompolnas) untuk melaksanakan fungsi pengawasan eksternal dan memberikan rekomendasi atas tindakan Termohon I dalam peristiwa a quo;

 

6. Memerintahkan kepada Termohon IV (Komnas HAM) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Termohon I;

 

7. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Negara.

 

Subsidair :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya