Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 160.018.091,- (seratus enam puluh juta delapan belas ribu sembilan puluh satu rupiah);
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat, apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, dan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Limboto untuk dilakukan eksekusi terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 00025 Desa Molas atas nama Midun Ahili yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 99265724/5154/01/23, tanggal 17 Januari 2023, dengan tahapan sesuai prosedur eksekusi (eksekusi rill) atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan, untuk mengambil pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Limboto terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 00025 Desa Molas atas nama Midun Ahili yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 99265724/5154/01/23, tanggal 17 Januari 2023 dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|