Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Lbo PT Bank Rakyat Indonesia Unit TIbawa 1.Maryam Gilintali
2.Roni Otuhu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Unit TIbawa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maryam Gilintali
2Roni Otuhu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.789.381,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 171.789.381,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 134.994.896, (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam) ditambah bunga sebesar 36.794.485, (Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak