Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 171.789.381,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 134.994.896, (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam) ditambah bunga sebesar 36.794.485, (Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|