Dakwaan |
Primair :
-----Bahwa Terdakwa ALDRIAN HASAN alias ALIM pada hari Kamis 13 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya di bulan Maret 2024 bertempat di Desa Tolotio Kec. Tibawa Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat Desa Tolotio Kec. Tibawa Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket obat yang dikirimkan melalui kantor JNT yang beralamat di Desa Tolotio Kec. Tibawa Kab.Gorontalo, yang dicurigai paket itu akan disalah gunakan untuk diperjual belikan, sesuai informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba yang dipimpin KBO Resnarkoba Polres Gorontalo segera bergerak ke TKP dan mengecek langsung alamat yang dimaksud dan Sekira pukul 16.00 wita, tim opsnal tiba di TKP dan mengecek langsung ke alamat di salah satu rumah kontrakan yang beralamatkan di Desa Tolotio kec. Tibawa kab.Gorontalo yang dimaksud. Setelah sampai di tkp tim sat resnarkoba menemukan sebuah paket yang sudah terbuka didalam penguasaan terdakwa yang didalam paket tersebut ditemukan Obat jenis SELEDRYL sebanyak 18 strip masing-masing strip berisikan 12 tablet dengan keseluruhan 216 tablet. Dan dari hasil interogasi terdakwa mengakui untuk kepemilikan barang tersebut dan ia pesan sendiri melalui aplikasi Shoppe dengan harga Rp. 830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), dan akan ia jual dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) per strip dalam 1 strip berisikan 12 butir.
- Bahwa pertama kali Terdakwa mengedarkan obat merk SELEDRYL yakni pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember tahun 2024 sampai dengan obat tersebut terjual habis, kemudian terdakwa memesan kembali pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 dan tiba pada hari selasa tanggal 4 Februari 2025 dan sampai dengan saat ini obat tersebut belum habis dan kemudian saya kembali memesan pada tanggal 11 Februari 2025 namun pesanan obat tersebut belum sampai karena terdakwa sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian di bidang farmasi atau kedokteran dan Terdakwa dalam mengedarkan obat merk SELEDRYL tersebut tanpa ada izin dari pihak berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil penelusuran database terhadap produk sediaan farmasi (obat) yang dikeluarkan oleh Balai POM di Gorontalo tanggal 05 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Stepanus Simon Sesa selaku Kepala Balai POM di Gorontalo sebagai berikut:
NAMA PRODUK
|
PRODUSEN/PENDAFTAR
|
NIE (NOMOR IZIN EDAR)
|
STATUS
|
Neomethor
|
PT.ERLIMPEX, Semarang - Indonesia
|
DTL1606418610A1
|
Terdaftar sebagai obat bebas terbatas dan di golongkan sebagai obat tertentu yang sering disalahgunakan (OOT)
|
- Bahwa Obat merek Seledryl yang terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi DTL0636701004A1 obat ini mengandung Dekstrometorfan HBr yang berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat yang sering disalahgunakan dijelaskan bahwa Obat-Obat Tertentu adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan diatas dosis tetapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Kemudian Pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat yang sering disalahgunakan dijelaskan Obat-Obat Tertentu hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Selanjutnya dalam penyerahan obat-obat tertentu wajib sesuai dengan kewajaran jumlah obat yang akan diserahkan dan frekuensi penyerahan obat kepada pasien yang sama. Penggunaan obat SELEDRYL terdapat aturan dosis dalam penggunaannya karena penggunaan yang tidak sesuai aturan dan kemanfaatan dapat berakibat buruk bagi pengguna, Penggunaan obat SELEDRYL secara berlebihan akan mengakibatkan keracunan, euforia tinggi, halusinasi, dan penglihatan seperti mimpi.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------
Subsidair :
-----Bahwa Terdakwa ALDRIAN HASAN alias ALIM pada hari Kamis 13 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya di bulan Maret 2024 bertempat di Desa Tolotio Kec. Tibawa Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat Desa Tolotio Kec. Tibawa Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket obat yang dikirimkan melalui kantor JNT yang beralamat di Desa Tolotio Kec. Tibawa Kab.Gorontalo, yang dicurigai paket itu akan disalah gunakan untuk diperjual belikan, sesuai informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba yang dipimpin KBO Resnarkoba Polres Gorontalo segera bergerak ke TKP dan mengecek langsung alamat yang dimaksud dan Sekira pukul 16.00 wita, tim opsnal tiba di TKP dan mengecek langsung ke alamat di salah satu rumah kontrakan yang beralamatkan di Desa Tolotio kec. Tibawa kab.Gorontalo yang dimaksud. Setelah sampai di tkp tim sat resnarkoba menemukan sebuah paket yang sudah terbuka didalam penguasaan terdakwa yang didalam paket tersebut ditemukan Obat jenis SELEDRYL sebanyak 18 strip masing-masing strip berisikan 12 tablet dengan keseluruhan 216 tablet. Dan dari hasil interogasi terdakwa mengakui untuk kepemilikan barang tersebut dan ia pesan sendiri melalui aplikasi Shoppe dengan harga Rp. 830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), dan akan ia jual dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) per strip dalam 1 strip berisikan 12 butir.
- Bahwa Terdakwa memesan paket berisi obat merk SELEDRYL pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember tahun 2024 dengan cara menshare dan mengunjungi toko Eliassera lalu memesan obat merk SELEDRYL melalui aplikasi jual beli online shopee milik terdakwa dengan menggunakan nama account shopee uo037sty4f, kemudian setelah itu terdakwa memilih obat merk SELEDRYL lalu memilih tombol beli sekarang kemudian memilih metode pembayaran COD dengan harga Rp. 824.100 (delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah seratus) dan membuatkan pesanan dengan menggunakan alamat penerima NELSON POMALINGO Jembatan besar isimu raya jalan kasmat lahay Desa isimu raya Kec. Tibawa Kab.Gorontalo
- Bahwa pertama kali Terdakwa mengedarkan obat merk SELEDRYL yakni pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember tahun 2024 sampai dengan obat tersebut terjual habis, kemudian terdakwa memesan kembali pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 dan tiba pada hari selasa tanggal 4 Februari 2025 dan sampai dengan saat ini obat tersebut belum habis dan kemudian saya kembali memesan pada tanggal 11 Februari 2025 namun pesanan obat tersebut belum sampai karena terdakwa sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian di bidang farmasi atau kedokteran dan Terdakwa dalam mengedarkan obat merk SELEDRYL tersebut tanpa ada izin dari pihak berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil penelusuran database terhadap produk sediaan farmasi (obat) yang dikeluarkan oleh Balai POM di Gorontalo tanggal 05 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Stepanus Simon Sesa selaku Kepala Balai POM di Gorontalo sebagai berikut:
NAMA PRODUK
|
PRODUSEN/PENDAFTAR
|
NIE (NOMOR IZIN EDAR)
|
STATUS
|
Neomethor
|
PT.ERLIMPEX, Semarang - Indonesia
|
DTL1606418610A1
|
Terdaftar sebagai obat bebas terbatas dan di golongkan sebagai obat tertentu yang sering disalahgunakan (OOT)
|
- Bahwa Obat merek Seledryl yang terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi DTL0636701004A1 obat ini mengandung Dekstrometorfan HBr yang berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat yang sering disalahgunakan dijelaskan bahwa Obat-Obat Tertentu adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan diatas dosis tetapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Kemudian Pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat yang sering disalahgunakan dijelaskan Obat-Obat Tertentu hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Selanjutnya dalam penyerahan obat-obat tertentu wajib sesuai dengan kewajaran jumlah obat yang akan diserahkan dan frekuensi penyerahan obat kepada pasien yang sama. Penggunaan obat SELEDRYL terdapat aturan dosis dalam penggunaannya karena penggunaan yang tidak sesuai aturan dan kemanfaatan dapat berakibat buruk bagi pengguna, Penggunaan obat SELEDRYL secara berlebihan akan mengakibatkan keracunan, euforia tinggi, halusinasi, dan penglihatan seperti mimpi.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------- |