Dakwaan |
DAKWAAN : PERTAMA -----Bahwa ia Terdakwa JUFRI K. PONTOH Alias UPING bersama-sama dengan Saksi RANDI I. BUMBULUTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO KEJAKSAAN NEGERI GORONTALO UTARA Jl. Kusnodanupuyo Desa Molingkapoto Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Telp. (0442) 831060 fax. (0442) 310434 - Penyidik : Rutan Polres Gorontalo Utara sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d 28 Mei 2025 - Perpanjangan PU : Rutan Polres Gorontalo Utara sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d 07 Juli 2025 - Perpanjangan I Ketua PN - Perpanjangan II Ketua PN - Penuntut Umum - Perpanjangan Oleh PN -Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN : : : : : Rutan Polres Gorontalo Utara sejak tanggal 08 Juli 2025 06 Agustus 2025 Rutan Polres Gorontalo Utara sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d tanggal 05 September 2025 Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo sejak tanggal 01 Agustus 2025 s/d tanggal 20 Agustus 2025 Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 19 September 2025 Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo sejak tanggal 20 September 2025 s/d tanggal 19 Oktober 2025 P-29 JUFRI K. PONTOH Alias UPING 2 waktu lain pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Monano Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 bertempat di Komplek pertokoan di Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu dari Sdr. ISAL, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 pada malam hari, Terdakwa memisahkan sebagian dari Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan sedotan lalu memindahkannya ke dalam plastik kecil dan memasukkannya ke dalam pembungkus rokok Sampoerna selanjutnya Terdakwa menyimpan sisa Narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi oleh Terdakwa, sementara 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang ada dalam pembungkus rokok Sampoerna akan diserahkan kepada Sdr. ITANG dengan cara Terdakwa menitipkan 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang ada dalam pembungkus rokok Sampoerna kepada Saksi RANDI I. BUMBULUTO. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di komplek di Desa Dopalak Kec. Paleleh Kab. Buol, Terdakwa mengetahui bahwa Saksi RANDI I. BUMBULUTO akan berangkat ke Kota Gorontalo, sehingga Terdakwa menyuruh Saksi RANDI I. BUMBULUTO untuk datang menemui Terdakwa di rumah yang berada di komplek Desa Dopalak Kec. Paleleh Kab. Buol, dan tidak lama kemudian Saksi RANDI I. BUMBULUTO datang menemui Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi RANDI I. BUMBULUTO bahwa Terdakwa akan menitipkan kepada Saksi RANDI I. BUMBULUTO 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna dan dalam rokok tersebut berisi Narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa memberikan nomor telepon seluler dari Sdr. ITANG yang akan menerima rokok tersebut di Kota Gorontalo (Andalas). - Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu kepada Saksi RANDI I. BUMBULUTO, Terdakwa juga menyerahkan nomor telepon seluler dari Sdr. ITANG yang akan menerima 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu, kemudian Saksi RANDI I. BUMBULUTO mengatakan bahwa dirinya akan berangkat ke Kota Gorontalo pada keesokan harinya yakni hari Minggu tanggal 27 April 2025. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, Saksi RANDI I. BUMBULUTO berangkat dari Kec. Paleleh Kab. Buol Provinsi Sulawesi Tengah menuju Desa Monano Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy F1CO2N46LO A/T warna biru Nomor Polisi DM 2809 JT dengan membawa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diterima oleh Saksi RANDI I. BUMBULUTO dari Terdakwa, dan sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Desa Monano Kec. Monano Kab. Gorontalo Utara tepatnya di sebuah konter handphone, Saksi RANDI I. BUMBULUTO singgah untuk menunggu Sdr. ITANG yakni orang yang akan menjemput 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan butiran kristal bening yakni Narkotika jenis shabu. Tidak lama kemudian, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara menemukan Saksi RANDI P-29 JUFRI K. PONTOH Alias UPING 3 I. BUMBULUTO di konter handphone tersebut dengan membawa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan butiran kristal bening yakni Narkotika jenis shabu ditemukan di dalam saku jaket yang dikenakan oleh Saksi RANDI I. BUMBULUTO pada saat itu. - Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap Saksi RANDI I. BUMBULUTO bahwa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kecil berisi butiran kristal bening yakni Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya dititipkan oleh Terdakwa kepada Saksi RANDI I. BUMBULUTO, atas informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara langsung mengamankan Terdakwa yang berada di rumahnya di Desa Dopalak Kec. Paleleh Kab. Buol. - Berdasarkan surat dari Balai POM di Gorontalo Nomor : RPP.01.01.23A.04.25.136 tanggal 29 April 2025 disampaikan bahwa setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Pengujian Terlampir) Hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0052, tanggal 29-04-2025, yaitu : No Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Identifikasi Metamfetamin (2024) Positif Metamfetamin Positif MA 02/OB/07 Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV 2. Pemerian Serbuk berbentuk kristal, warna putih - MA 02/OB/07 ORGANOLEPTIK Kesimpulan : Positif Metamfetamin. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Balai POM di Gorontalo bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1 sachet plastik kecil dari Kepolisian Penimbangan Berat Bersih Sampel untuk Pengujian Berat wadah + zat = 182,32 mg Berat wadah + zat = 182,32 mg Berat wadah = 79,76 mg Berat zat = 102,47 mg Wadah + Zat = 101,02 mg Berat wadah = 50,36 mg Berat zat = 50,66 mg Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 102,47 mg atau 0,10247 gram Berat sampel pengujian = 50,66 mg atau 0,5066 gram - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu ataupun dipergunakan untuk ilmu pengetahuan. ------------ Perbuatan Terdakwa JUFRI K. PONTOH Alias UPING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------- P-29 JUFRI K. PONTOH Alias UPING 4 KEDUA -----Bahwa ia Terdakwa JUFRI K. PONTOH Alias UPING bersama-sama dengan Saksi RANDI I. BUMBULUTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Monano Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 bertempat di Komplek pertokoan di Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu dari Sdr. ISAL, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 pada malam hari, Terdakwa memisahkan sebagian dari Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan sedotan lalu memindahkannya ke dalam plastik kecil dan memasukkannya ke dalam pembungkus rokok Sampoerna selanjutnya Terdakwa menyimpan sisa Narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi oleh Terdakwa, sementara 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang ada dalam pembungkus rokok Sampoerna akan diserahkan kepada Sdr. ITANG dengan cara Terdakwa menitipkan 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang ada dalam pembungkus rokok Sampoerna kepada Saksi RANDI I. BUMBULUTO. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di komplek di Desa Dopalak Kec. Paleleh Kab. Buol, Terdakwa mengetahui bahwa Saksi RANDI I. BUMBULUTO akan berangkat ke Kota Gorontalo, sehingga Terdakwa menyuruh Saksi RANDI I. BUMBULUTO untuk datang menemui Terdakwa di rumah yang berada di komplek Desa Dopalak Kec. Paleleh Kab. Buol, dan tidak lama kemudian Saksi RANDI I. BUMBULUTO datang menemui Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi RANDI I. BUMBULUTO bahwa Terdakwa akan menitipkan kepada Saksi RANDI I. BUMBULUTO 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna dan dalam rokok tersebut berisi Narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa memberikan nomor telepon seluler dari Sdr. ITANG yang akan menerima rokok tersebut di Kota Gorontalo (Andalas). - Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu kepada Saksi RANDI I. BUMBULUTO, Terdakwa juga menyerahkan nomor telepon seluler dari Sdr. ITANG yang akan menerima 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu, kemudian Saksi RANDI I. BUMBULUTO mengatakan bahwa dirinya akan berangkat ke Kota Gorontalo pada keesokan harinya yakni hari Minggu tanggal 27 April 2025. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, Saksi RANDI I. BUMBULUTO berangkat dari Kec. Paleleh Kab. Buol Provinsi Sulawesi Tengah menuju Desa Monano Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy F1CO2N46LO A/T warna biru Nomor Polisi DM 2809 JT dengan membawa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diterima oleh Saksi RANDI I. BUMBULUTO dari Terdakwa, dan sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Desa Monano Kec. Monano Kab. Gorontalo Utara tepatnya di sebuah konter handphone, Saksi RANDI I. BUMBULUTO P-29 JUFRI K. PONTOH Alias UPING 5 singgah untuk menunggu Sdr. ITANG yakni orang yang akan menjemput 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan butiran kristal bening yakni Narkotika jenis shabu. Tidak lama kemudian, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara menemukan Saksi RANDI I. BUMBULUTO di konter handphone tersebut dengan membawa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan butiran kristal bening yakni Narkotika jenis shabu ditemukan di dalam saku jaket yang dikenakan oleh Saksi RANDI I. BUMBULUTO pada saat itu. - Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap Saksi RANDI I. BUMBULUTO bahwa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kecil berisi butiran kristal bening yakni Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya dititipkan oleh Terdakwa kepada Saksi RANDI I. BUMBULUTO, atas informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara langsung mengamankan Terdakwa yang berada di rumahnya di Desa Dopalak Kec. Paleleh Kab. Buol. - Berdasarkan surat dari Balai POM di Gorontalo Nomor : RPP.01.01.23A.04.25.136 tanggal 29 April 2025 disampaikan bahwa setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Pengujian Terlampir) Hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0052, tanggal 29-04-2025, yaitu : No Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Identifikasi Metamfetamin (2024) Positif Metamfetamin Positif MA 02/OB/07 Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV 2. Pemerian Serbuk berbentuk kristal, warna putih - MA 02/OB/07 ORGANOLEPTIK Kesimpulan : Positif Metamfetamin. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Balai POM di Gorontalo bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1 sachet plastik kecil dari Kepolisian Penimbangan Berat Bersih Sampel untuk Pengujian Berat wadah + zat = 182,32 mg Berat wadah + zat = 182,32 mg Berat wadah = 79,76 mg Berat zat = 102,47 mg Wadah + Zat = 101,02 mg Berat wadah = 50,36 mg Berat zat = 50,66 mg Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 102,47 mg atau 0,10247 gram Berat sampel pengujian = 50,66 mg atau 0,5066 gram - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ataupun dipergunakan untuk ilmu pengetahuan. ------------ Perbuatan Terdakwa JUFRI K. PONTOH Alias UPING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------- P-29 JUFRI K. PONTOH Alias UPING 6 -------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------- KETIGA -----Bahwa ia Terdakwa JUFRI K. PONTOH Alias UPING pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Dopalak Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 bertempat di Komplek pertokoan di Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu dari Sdr. ISAL, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 pada malam hari, Terdakwa memisahkan sebagian dari Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan sedotan lalu memindahkannya ke dalam plastik kecil dan memasukkannya ke dalam pembungkus rokok Sampoerna selanjutnya Terdakwa menyimpan sisa Narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi oleh Terdakwa, sementara 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang ada dalam pembungkus rokok Sampoerna akan diserahkan kepada Sdr. ITANG dengan cara Terdakwa menitipkan 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang ada dalam pembungkus rokok Sampoerna kepada Saksi RANDI I. BUMBULUTO. - Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar pada bulan April tahun 2025 bertempat di Kabupaten Buol, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah disimpan oleh Terdakwa yang ia peroleh dari Sdr. ISAL. Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara Terdakwa mengambil butiran kristal Narkotika jenis shabu dengan menggunakan sedotan, kemudian Terdakwa menuangkannya di kaca serum, selanjutnya ujung kaca disambungkan dengan salah satu ujung sedotan yang sudah tertancap di botol air mineral yang disebut dengan bong yang berisi air, lalu batang tabung kaca dipanasi dengan menggunakan korek api gas yang bertujuan untuk mengubah butiran shabu menjadi asap sehingga Terdakwa dapat menghisap asap tersebut dari sedotan. - Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap Saksi RANDI I. BUMBULUTO yang menyatakan bahwa ia memperoleh 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang ada dalam pembungkus rokok Sampoerna dari Terdakwa, sehingga pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara mengamankan Terdakwa di rumahnya yang berada di Desa Dopalak Kec. Paleleh Kab. Buol Provinsi Sulawesi Tengah. - Berdasarkan surat dari Balai POM di Gorontalo Nomor : RPP.01.01.23A.04.25.136 tanggal 29 April 2025 disampaikan bahwa setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Pengujian Terlampir) Hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0052, tanggal 29-04-2025, yaitu : No Uji yang dilakukan Jenis/ Hasil Syarat Pustaka Metode P-29 JUFRI K. PONTOH Alias UPING 7 Parameter Uji 1. Identifikasi Metamfetamin (2024) Positif Metamfetamin Positif MA 02/OB/07 Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV 2. Pemerian Serbuk berbentuk kristal, warna putih - MA 02/OB/07 ORGANOLEPTIK Kesimpulan : Positif Metamfetamin. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Balai POM di Gorontalo bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1 sachet plastik kecil dari Kepolisian Penimbangan Berat Bersih Sampel untuk Pengujian Berat wadah + zat = 182,32 mg Berat wadah + zat = 182,32 mg Berat wadah = 79,76 mg Berat zat = 102,47 mg Wadah + Zat = 101,02 mg Berat wadah = 50,36 mg Berat zat = 50,66 mg Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 102,47 mg atau 0,10247 gram Berat sampel pengujian = 50,66 mg atau 0,5066 gram - Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika Nomor : SKHPN/06/V/75.05/2025/BNNK yang ditanda tangani oleh dr. Vika Resty R. Adam tanggal 08 Mei 2025 atas nama JUFRI K. PONTOH dengan hasil : • Amphetamine : Positif • Methamphetamine : Positif - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. ------------ Perbuatan Terdakwa JUFRI K. PONTOH Alias UPING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------- Gorontalo Utara, 10 September 2025 Penuntut Umum SANTA CLARA DAMANIK, S.H. Ajun Jaksa Madya |